Berita Lampung
Tekab 308 Polsek Wonosobo dan Polres Tanggamus Lampung Tangkap 3 Pelaku Judi Koprok
Tim Tekab 308 Polsek Wonosobo dan Polres Tanggamus menangkap tiga pelaku judi koprok.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Dedi Sutomo
Kapolsek Wonosobo menyebut, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Polsek Talang Padang Tanggamus Lampung Tangkap Pelaku Pencurian, Tersangka Seorang Residivis
Baca juga: Remaja di Tanggamus Diringkus Polisi Lantaran Mencuri Handphone Tetangganya
Terpisah Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus judi koprok di wilayah Wonosobo tersebut merupakan kerja sama antara Polsek dan Polres.
“Ini hasil kerja sama, kita mampu mengungkap kasus perjudian,” terangnya.
Hendra menambahkan, Polres Tanggamus dan jajaran akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian.
Hal itu, lanjutnya, merupakan atensi dari pimpinan Polri.
“Kita akan terus melakukan penindakan pada segala bentuk berjudian. Kita akan berantas segala bentuk perjudian di Tanggamus,” tegasnya.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)