Berita Lampung

Tekab 308 Polsek Wonosobo dan Polres Tanggamus Lampung Tangkap 3 Pelaku Judi Koprok

Tim Tekab 308 Polsek Wonosobo dan Polres Tanggamus menangkap tiga pelaku judi koprok.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Dickey Wahyudi
Polsek Wonosobo, Tanggamus menangkap 3 pelaku judi koprok. Penangkapan dilakukan tim Tekab 308 Polsek Wonosobo dan Polres Tanggmus. Polisi amankan barang bukti 2 unit motor Honda Revo milik pelaku judi. 

Kapolsek Wonosobo menyebut, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Polsek Talang Padang Tanggamus Lampung Tangkap Pelaku Pencurian, Tersangka Seorang Residivis

Baca juga: Remaja di Tanggamus Diringkus Polisi Lantaran Mencuri Handphone Tetangganya

Terpisah Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus judi koprok di wilayah Wonosobo tersebut merupakan kerja sama antara Polsek dan Polres.

“Ini hasil kerja sama, kita mampu mengungkap kasus perjudian,” terangnya.

Hendra menambahkan, Polres Tanggamus dan jajaran akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian.

Hal itu, lanjutnya, merupakan atensi dari pimpinan Polri.

“Kita akan terus melakukan penindakan pada segala bentuk berjudian. Kita akan berantas segala bentuk perjudian di Tanggamus,” tegasnya.

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved