Berita Lampung

Tekab 308 Polsek Wonosobo dan Polres Tanggamus Lampung Tangkap 3 Pelaku Judi Koprok

Tim Tekab 308 Polsek Wonosobo dan Polres Tanggamus menangkap tiga pelaku judi koprok.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Dickey Wahyudi
Polsek Wonosobo, Tanggamus menangkap 3 pelaku judi koprok. Penangkapan dilakukan tim Tekab 308 Polsek Wonosobo dan Polres Tanggmus. Polisi amankan barang bukti 2 unit motor Honda Revo milik pelaku judi. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Tekab 308 Polsek Wonosobo dan Polres Tanggamus menangkap 3 orang diduga melakukan perjudian. 

Para pelaku perjudian diamankan saat melakukan judi koprok.

Ketiga pelaku perjudian tersebut diamankan di Pekon Way Panas.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko, Selasa (01/11/2022).

Ketiga pelaku judi yang diamankan berinisial MH (44), PR (27) dan RS (51).

Juniko menyebut, penangkapan terhadap ketiga pelaku judi berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca juga: Limpahkan Berkas Perkara ke PN Tanjungkarang Lampung, KPK Titipkan Andi Desfiandi ke Rutan Way Huwi

Baca juga: Junaidi Sirad Resmi Jabat Kepala Kemenag Pringsewu yang Baru

Ketiga pelaku diamankan pada Jumat (28/10/2022) pada sekira pukul 21.00 WIB.

“Setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung menuju ke lokasi yang disebutkan. Dan benar saja, para pelaku judi koprok langsung melarikan diri,” ungkap Iptu Juniko.

Dikatakannya, polisi kemudian mengejar para pelaku judi dan berhasil mengamankan 3 tersangka.

Polisi juga mengamankan barang bukti judi yang dibawa pelaku.

Barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai Rp 150 ribu, lampu boklam, kantong kain warna biru, senjata tajam jenis pisau.

Juga turut diamankan, HP merek OPPO A57, serta motor Honda Repo dengan nopol BE 3282 YN, dan juga satu motor Honda Revo tanpa plat nomor polisi.

“Kemudian ketiga orang terduga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa Ke Polsek Wonosobo untuk proses lebih lanjut,” ujar Iptu Juniko.

Dikatakannya, berdasarkan pengakuan dari pelaku MH dirinya berperan sebagai bandar judi koprok.

Sedangkan kedua pelaku lainnya adalah penjudi yang memasang taruhan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved