Berita Lampung

Kenaikan UMK Bandar Lampung 2023 Tunggu Penetapan UMP

Pemkot Bandar Lampung belum dapat memperkirakan besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung 2023.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Plt Disnaker Kota Bandar Lampung, Paryanto di ruang kerjanya, Rabu 2 November 2022. Kenaikan UMK Bandar Lampung 2023 tunggu penetapan UMP. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Kota atau Pemkot Bandar Lampung belum dapat memperkirakan besaran kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Bandar Lampung 2023.

Belum dapat diperkirakan besaran kenaikan UMK Bandar Lampung 2023 karena sampai saat ini belum ada penetapan resmi Upah Minimum Provinsi atau UMP dari Pemprov Lampung.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Paryanto belum banyak berkomentar terkait penetapan UMK Bandar Lampung.

Pihaknya baru bisa menjelaskan perihal kemungkinan adanya usulan kenaikan untuk UMK Bandar Lampung 2023.

"Kita belum tahu berapa besarannya, itu kan (UMK) ada rumusannya tersendiri," kata Paryanto, Rabu (2/11/2022).

Paryanto mengatakan, besaran UMK Bandar Lampung dapat diketahui setelah adanya penetapan UMR oleh Pemprov Lampung.

Baca juga: Benda Diduga Bom Dekat Pantai Kedu Warna Kalianda Lampung Selatan Ternyata Bandul Lampu

Baca juga: Pemkab Lampung Utara Periksa Perizinan hingga Pengelolaan Limbah Perusahaan Singkong

Setelah adanya penetapan UMR Lampung, lanjut Paryanto maka akan dilakukan pembahasan untuk UMK.

Pembahasan penetapan UMK ini akan melibatkan sejumlah unsur terkait yang tergabung dalam dewan pengupahan Kota.

"Setelah keluar surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja ke Provinsi, setelah itu baru diajukan ke Kota," kata Paryanto.

Menurut Paryanto penetapan UMK akan dibahas bersama dewan pengupahan dan melibatkan serikat pekerja.

Selain itu, turut serta beberapa pihaknya lainnya seperti Apindo, pakar ketenagakerjaan dan akademisi.

Paryanto menyebut, dalam penetapan besaran UMK tetap memperhatikan kebutuhan hidup layak pekerja.

"Pasti kita bela meraka, artinya Penetapan UMK ini tidak bisa dilakukan sewenang-wenang," kata Paryanto.

Bahkan, dalam rumusan penetapan UMK mengacu data dari BPS yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, dalam PP nomor 36 tahun 2021 Pasal 31 disebutkan bahwa UMK harus lebih besar dari nominal UMR.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved