Berita Lampung

Pemkab Lampung Utara Periksa Perizinan hingga Pengelolaan Limbah Perusahaan Singkong

Pemkab Lampung Utara meninjau dua perusahaan singkong di Lampung Utara pada Kamis (2/11/2022).

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Kendaraan operasional dari Dinas Perdagangan dipakai untuk mengecek tera ulang timbangan di perusahaan singkong PT TWBP, Kamis (2/11/2022). Pemkab Lampung Utara periksa perizinan hingga pengelolaan limbah perusahaan singkong. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Pemkab Lampung Utara meninjau perusahaan singkong di Lampung Utara, Kamis (2/11/2022).

Peninjauan perusahaan singkong oleh Pemkab Lampung Utara pertama dilakukan di PT TWBP (Sinarmas laut grup) yang berlokasi di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara.

Kemudian, Pemkab Lampung Utara tinjau di perusahaan singkong PT Jaya Abadi Tapioka di jalan desa Jagang, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara.

Pelaksana tugas Asisten II Pemkab Lampung Utara, Sofyan mengatakan kedatangannya untuk meninjau perusahaan singkong, mulai dari perizinan hingga pengelolaan limbah di pabrik.

Untuk perizinan, pihaknya telah memeriksa perizinan di dua perusahaan itu.

Mereka hasilnya mematuhi semua perizinan, mulai dari IMB hingga izin gangguan. 

Baca juga: Modus Pinjam untuk Belanja, Motor Karyawan Pangkas Rambut di Tulangbawang Raib Digondol Pencuri

Baca juga: Mahan Tapis Margakarya Pringsewu Hasilkan Kain Tapis Bernilai Jutaan Rupiah

Ada izin yang diperpanjang setahun sekali atau lima tahun sekali, dan diharapkan mereka melaksanakan aturan tersebut. 

Kemudian, mengenai di alur perdagangan, secara keseluruhan pasokan singkong yang ada di Kabupaten Lampung Utara memenuhi kebutuhan perusahaan singkong alias tidak ada kekurangan.

Untuk harga pun demikian, pabrik juga membelinya di kisaran harga Rp 1.000 perkilogram, dengan potongan beragam mulai dari 20 persen hingga 23 persen.

Kemudian mengenai timbangan, juga dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, timbangan yang ada di dua perusaah tadi, hasilnya relatif baik. 

“Di perusahaan pertama dan kedua, selisihnya sekitar 10 hingga 50 kilogram,” ujarnya.

Untuk pemeriksaan timbangan ini dilakukan tera ulang oleh Dinas Perdagangan setempat, minimal setahun sekali.

Apabila ada informasi atau komplain dari masyarakat mengenai kecurangan timbangan, disertai dengan bukti yang lengkap, pihaknya baru akan melakukan tera ulang.

“Secara khusus akan dilakukan tera ulang timbangan di perusahaan,” ujarnya.

Selanjutnya mengenai limbah, dalam hal ini di tangani oleh dinas lingkungan hidup, memang ditemukan seperti pengelolaan limbah yang masih belum berjalan dengan baik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved