Berita Terkini Nasional

Ayah Bunuh Anak Kandung dan Bantai Istri di Depok, Kesal Mau Dicerai Nyabu sampai Pagi

Tersangka ayah bunuh anak kandung di Depok merasa tak dihargai selama menjalin rumah tangga dengan istrinya.

Editor: Indra Simanjuntak
TribunnewsDepok.com
Polres Metro Depok konferensi pers, Rabu (2/11/2022) terkait Rizky Novyandi Achmad, ayah bunuh anak kandung dan bantai istrinya di Depok. Pelaku sempat nyabu sebelum membantai keluarganya. 

"Saya tanya anak saya dia kan namanya Keke (KPC). 'Ke dengar ayah, ayah mau bicara,' tapi tidak dihiraukan, dia cuek juga sampai buang muka," tambahnya.

Kini Rizky hanya bisa menyesali perbuatannya dan harus siap mempertanggungjawabkan di hadapan hukum.

4. Terancam penjara 15 tahun

Rizky kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP atau kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 2dan 3 UU RI no 23 tahun 2004.

Rizky ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti golok yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Golok tersebut ternyata sudah dibeli Rizky sejak setahun lalu.

5. Dipecat dari pekerjaannya

Rizky selain hukuman pidana, dirinya juga harus menerima dipecat dari pekerjaannya.

Ia tercatat sebagai pegawai Bappenda Kabupaten Bogor sejak Februari 2019 lalu.

Staf Bappenda Pemkab Bogor, Itang menjelaskan, pihaknya akan segera mengurus proses pemecatan Rizky.

"Langkah ke depan secara administrasi akan dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan pemberhentian tidak hormat,"

"Tidak menunggu hasil hukuman," ucap Itang, dikutip dari Kompas.com.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved