Berita Lampung
Gegera Tersinggung Ucapan, 2 Pelaku Bacok dan Aniaya Rekan Kerja di Mesuji
Akibat pengeroyokan rekan kerja di Mesuji menyebabkan korban AT (27) mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Tekab 308 Presisi Polres Mesuji amankan dua orang pelaku penganiayaan dan pengeroyokan rekan kerja di Mesuji.
Pengroyokan rekan kerja terjadi di PT Bangun Tata Lampung Asri (BTLA), Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
Akibat pengeroyokan rekan kerja di Mesuji menyebabkan korban AT (27) mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Mes PT BTLA, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
Fajrian menjelaskan, inisial dari kedua pelaku adalah MI (34) dan SI (19).
Kedua pelaku sesama rekan kerja korban AT dan tinggal di Mes 3 Divisi 66 PT Bangun Tata Lampung Asri (BTLA).
Baca juga: Melaney Ricardo Syok dengar Pengakuan Kiki Amalia selama 10 Tahun
Baca juga: Ayah Bunuh Anak Kandung dan Bantai Istri di Depok, Kesal Mau Dicerai Nyabu sampai Pagi
Adapun kronologi terjadinya pengeroyokan rekan kerja berawal pada 1 November 2022 sekira pukul 09.00 WIB.
Korban, pelaku dan kedua temannya sedang berada di kebun Sawit Blok 86 AC2.
Ketika itu korban menanyakan kepada tersangka MI tentang keberadaan angkong miliknya.
Saat itu, pelaku MI tiba-tiba merasa tersinggung atas pertanyaan dari korban.
MI merasa korban telah menuduhnya.
Namun korban pun menegaskan bahwa ia hanya sekedar bertanya, bukan menuduh.
"Bro kamu lihat tidak angkong aku” tanya korban
“Lah kok kamu nuduh saya”, jawab Pelaku MI
“Saya bukan nuduh hanya tanya," ujar Fajrin menirukan percakapan korban dan pelaku.
Setelah itu, ungkap Fajrian, korban langsung memegang punggung MI dan untuk tidak membentak serta menyuruh pelaku bergegas pulang.
Sekira pukul 11.30 WIB, saksi EO dan YI datang dan memerintahkan korban serta temannya untuk pulang.
Pada pukul 13.00 WIB, kedua pelaku SI dan MI datang ke Mes korban.
Pelaku SI berada di depan mes dengan membawa sebilah pisau dan 1 buah egrek atau alat bantu panen hasil berkebun.
Selanjutnya pelaku SI mendobrak pintu depan namun tidak terbuka.
Baca juga: Angelina Sondakh Terpukul Kehilangan Ayahnya, Pakai Gaun Kesukaan ke Pemakaman
Baca juga: Amanda Manopo Pamer Hamburkan Rp 250 Juta Beli Makan Via Ojek Online
Akan tetapi pelaku MI yang berada di belakang mes berhasil mendobrak pintu belakang lalu masuk dan menganiaya korban di dalam Mes.
"Kurang lebih 10 menit korban keluar dari rumah dan sudah terluka di bagian kepala dan tangan,"
"Korban langsung dibawa ke Puskesmas Margo Jadi," terangnya.
Dikatakannya, atas peristiwa tersebut korban mengalami luka bacok di kepala bagian belakang serta tangan kanan dan kiri.
Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mesuji.
Fajrian menuturkan menindak lanjuti laporan korban, Tekab 308 Presisi Polres Mesuji langsung melakukan penyelidikan.
Dan mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang keberadaan kedua pelaku.
Lalu para anggota kepolisian langsung menuju lokasi yang berada di Areal Divisi 3 mes 66 PT BTLA dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 bilah egrek dan 1 bilah pisau.
"Setelah itu pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut," imbuhnya
Atas perbuatannya Fajrian menyebut pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun 6 Bulan.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pelaku-pengeroyokan-rekan-kerja-di-Mesuji.jpg)