Berita Lampung

Kasus Tewasnya Ketua LMP Sukabumi, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Lakukan Pembelaan Terpaksa

Pengacara tersangka perkelahian yang mengakibatkan Ketua Laskar Merah Putih (KMP) Kecamatan Sukabumi meninggal siap membuktikan kliennya

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung /Hurri Agusto
Tim pengacara tersangka kasus meninggalnya ketua LMP Sukabumi menggelar konferensi pers, Kamis (3/11/2022) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pengacara tersangka perkelahian yang mengakibatkan Ketua Laskar Merah Putih (KMP) Kecamatan Sukabumi meninggal siap membuktikan kliennya tidak bersalah di pengadilan.

Sebelumnya, ketua LMP Sukabumi, Hapitul Rohman alias Pitul, meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan Angga Brawijaya yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Polresta Bandar Lampung sendiri telah melimpahkan tahap dua perkara Angga ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung pada Senin, (31/10/2022) lalu.

Tim Kuasa Hukum Angga yang diwakili Hanafi Sampurna, Ridho Juansyah, Mulyadi Hartono, Hasanuddin, serta Merik Havit, menilai perbuatan yang dilakukan Angga merupakan pembelaan terpaksa atau pembelaan terpaksa berlebihan.

“Perbuatan Angga yang mengakibatkan Pitul meninggal dunia merupakan pembelaan terpaksa yang dilakukan secara spontan dengan kondisi kejiwaan yang terguncang untuk keselamatan nyawa diri Angga, keluarga, dan tamu undangan," ujar Hanafi Sampurna, Kamis (3/11/2022)

"Hal tersebut dilakukan Angga karena menurut Angga dirinya dan keluarganya diserang dengan berbagai senjata tajam terlebih dahulu oleh Pitul dan rombongannya yang berjumlah sekitar 8 orang." tambahnya.

Menurut Hanafi, penyerangan tersebut terjadi di kediaman Angga saat acara tasyakuran akikah keponakan Tersangka.

Sehingga menurut dia, berdasarkan Pasal 49 ayat 1 dan 2 KUHP, pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa berlebihan tidak dapat dipidana.

Sementara itu, Ridho Juansyah menambahkan tim pengacara sudah menyiapkan sejumlah bukti untuk membuktikan kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut.

Dia juga mengatakan pihaknya telah melaporkan kejadian penyerangan dengan senjata tajam dan juga pengerusakan yang dilakukan oleh Pitul dan kawan-kawan terhadap Angga dan adiknya ke Polresta Bandar Lampung.

Karena itu, Ridho meminta polisi segera menetapkan tersangka dan menahan Uyoh, Ihrom alias Iyom, Cecep Sudrajat, Huri Budiono dan kawan-kawannya atas dugaan aksi premanisme tersebut.

“Angga dan Fadilah sebagai korban sudah membuat laporan di Polresta Bandar Lampung dengan nomor : LP/B/1519/VII/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 9 Juli 2022, dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1570/VII/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 17 Juli 2022 atas dugaan percobaan pembunuhan, pengancaman dengan kekerasan, serta pengerusakan,” tegas Ridho Juansyah seraya mengatakan konpers ini juga meluruskan berita kematian Pitul yang tidak benar,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Singgung Perkembangan Kasus Pembunuhan Ketua Ormas di Bandar Lampung

Baca juga: Ketua Ormas Lampung Tewas Berkelahi, Saling Tersinggung Saat Hadiri Hajatan

Ridho mengatakan pihaknya juga ingin meluruskan berita kematian Pitul yang menurutnya tidak benar.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa warga setempat ikut membenarkan bahwa yang dilakukan oleh Angga adalah pembelaan terpaksa karena dalam keadaan terancam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved