Berita Terkini Nasional

Kejagung Sidik Kasus Korupsi Proyek 4.200 BTS 4G Kominfo, Senilai Rp 10 Triliun

Dugaan kasus korupsi proyek 4.200 BTS 4G yang diusut Kejagung tersebut oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo RI.

Tribunnews.com
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi dalam Konfrensi Pers Rabu (2/11/2022). Kejagung menaikkan penyidikan dugaan kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo RI. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan kasus korupsi proyek 4.200 titik Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk wilayah terpencil seluruh Indonesia.

Dugaan kasus korupsi proyek 4.200 BTS 4G yang diusut Kejagung tersebut oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo RI senilai Rp 10 triliun.

Kejakgung menduga kasus korupsi proyek 4.200 BTS 4G Kominfo RI yang tersebar di wilayah terpencil Indonesia ini merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 trilliun.

Kejaksaan Agung sudah menaikkan status dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo ke tahap penyidikan.

Proyek tersebut mrupakan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.

Naiknya status perkara penyediaan infrastruktur BTS 4G ini ke tahap penyidikan ini berdasarkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di KONI Lampung, Kejati Sebut Akhir Tahun Ada Penetapan Tersangka

Baca juga: Pegawai Kejari Bandar Lampung Diduga Korupsi Dana Tukin Rp 1,8 Miliar

Kemudian pada Jumat (28/10/2022) tim penyidik telah melakukan ekspose atau gelar perkara.

"Hasil ekspose ditetapkan, diputuskan bahwa terdapat alat bukti permulaan yang cukup, sehingga ditingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi dalam Konferensi Pers pada Rabu (2/11/2022).

Kuntadi mengatakan penyidikan perkara penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo tahun 2020 sampai dengan 2022 ini meliputi wilayah-wilayah terpencil di Indonesia.

"Meliputi wilayah Indonesia terluar. Ada 4.000 sekian titik," ujar Kuntadi.

Total ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang kini sedang disidik Kejaksaan Agung.

Dari tiga konsorsium tersebut terdapat lima paket dengan rincian sebagai berikut:

• Paket 1: Kalimantan 269 titik dan Nusa Tenggara 439 titik.

• Paket 2: Sumatera 17 titik, Maluku 198 titik, Sulawesi 512 titik.

• Paket 3: Papua 409 titik dan Papua Barat 545 titik.

• Paket 4: Papua 966 titik.

• Paket 5: Papua 845 titik.

Nilai total proyek pengadaan BTS tersebut diketahui sekitar Rp 10 triliun.

Sementara total kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh tim penyidik.

Akan tetapi nilainya diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.

Baca juga: Diduga Korupsi, Kakam Rekso Binangun Rumbia Lampung Tengah Dijebloskan ke Penjara

Baca juga: Bongkar Mafia Pupuk di Pringsewu, Jaksa Periksa 40 Kios hingga Produsen

"Masih dihitung tapi kira-kira segitu," kata Kuntadi.

Sita Sejumlah Dokumen

Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Paket-paket tersebut terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia, yaitu Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.

Penggeledahan juga dilakukan di tujuh tempat pada Senin (31/10) dan Selasa (1/11) yaitu kantor:

• Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia

• PT Aplikanusa Lintasarta

• PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera

• PT Sansasine Exindo

• PT Moratelindo

• PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri

• PT ZTE Indonesia

Dari penggeledahan, tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting terkait pengadaan proyek BTS oleh BAKTI Kominfo.

"Saat ini masih kita dalami dan pelajari (dokumen-dokumen yang disita)," kata Kuntadi.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah telah menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut.

"Dapat ya (peristiwa pidana)," kata Jampidsus.

Proyek yang menggunakan anggaran negara hingga triliunan rupiah itu rencananya akan diekspose pekan depan.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait perkara ini.

"Jadwal ekspose kalau enggak salah minggu depan," ujar Febrie.

Dalam penyelidikan perkara, Febrie menuturkan ada puluhan jaksa penyidik yang dikerahkan.

"Berapa puluh jaksa itu bekerja," katanya.

Penyelidikan perkara ini diungkapkannya sempat mengalami kendala, yaitu banyaknya lokasi BTS yang harus didatangi.

"Kendalanya jaksa agak memakan waktu untuk melihat lapangannya," kata Febrie.

Perkara ini sendiri mulai dibuka penyelidikannya pada bulan lalu.

Saat itu Febrie menyampaikan, rentang waktu peristiwa yang diselidik yaitu sejak masa pandemi Corona Virus Desease-19 (Covid-19).

Diketahui pada masa itu Kominfo mengadakan proyek BTS untuk mendukung aktivitas masyarakat yang beralih ke daring.

"Tapi kenyataannya banyak keluhan. Di tingkat yang kecil enggak bisa online," kata Febrie. (Tribun Network/aci/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved