Berita Lampung

Pencuri Motor di Way Kanan Lampung Bobol Garasi Curi Motor Berikut STNK

Ketika akan buang air kecil korban sudah tidak melihat sepeda motor merek Yamaha R15 nomor polisi BE 7338 YZ miliknya.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Porles Way Kanan
Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra jelaskan penangkapan pelaku curanmor di Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu yang tertangkap di Lampung Utara. 

Tersangka diamankan di Stadion Sukung, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Ketika dilakukan penangkapan pelaku tidak lakukan perlawanan.

“Tersangka diamankan ketika sedang main ke rumah kawannya, di Kotabumi,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku dibawa menuju Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya akibat perbuatan tersangkam dia dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“DH dapat dijerat hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," katanya.

Andre mengimbau kepada warga untuk tetap menambah kunci pengamanan, ketika kendaraan diparkir.

Baca juga: Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Curat, Amankan Barang Bukti Handphone

Baca juga: Polres Way Kanan Ringkus Pencuri Kabel Senilai Rp 1,2 M di Register 45 Mesuji

Hal ini untuk mengantisipasi pencurian motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pakuan Ratu.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved