Berita Lampung
Polres Lampung Selatan Amankan 5 Penyalahguna Narkoba dalam Satu Hari
Kelima penyalahguna narkoba diamankan jajaran Polres Lampung Selatan di Natar, Sragi, dan Merbau Mataram.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Polsek Merbau Mataram juga mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di jalan Desa Talang Jawa, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa (1/11/2022).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A- /XI/2022/SPKT/Polsek Merbau Mataram/Polres Lampung Selatan/ Polda Lampung, pada (1/11/2022).
Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mengatakan pihaknya mengamankan satu pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu bernama Muhaimin (24) di rumahnya di Desa Talang Jawa.
"Barang Bukti yang berhasil diamankan satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal di duga narkotika jenis sabu-sabu, satu unit sepeda motor Honda beat warna pink, satu unit HP merk Samsung A1," ujarnya.
Benny mengatakan pelaku terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )