Berita Lampung

Polres Lampung Selatan Amankan 5 Penyalahguna Narkoba dalam Satu Hari

Kelima penyalahguna narkoba diamankan jajaran Polres Lampung Selatan di Natar, Sragi, dan Merbau Mataram.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Barang bukti narkoba yang diamankan jajaran Polres Lampung Selatan melalui polsek-polseknya di 3 wilayah. 

Polsek Merbau Mataram juga mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di jalan Desa Talang Jawa, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa (1/11/2022).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A- /XI/2022/SPKT/Polsek Merbau Mataram/Polres Lampung Selatan/ Polda Lampung, pada (1/11/2022).

Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mengatakan pihaknya mengamankan satu pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu bernama Muhaimin (24)  di rumahnya di Desa Talang Jawa.

"Barang Bukti yang berhasil diamankan satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal di duga narkotika jenis sabu-sabu, satu unit sepeda motor Honda beat warna pink, satu unit HP merk Samsung A1," ujarnya.

Benny mengatakan pelaku terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved