Pemilu 2024

KPU RI Rancang PKPU Menteri Tidak Mundur saat Maju Capres dan Cawapres

KPU merespons putusan MK soal menteri yang ingin maju jadi capres tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, tapi harus izin presiden dengan PKPU.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Tribunnews
KPU rangcang PKPU sebagai respons putusan MK soal menteri yang ingin maju jadi capres tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, tapi harus izin presiden. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama pemerintah akan membahas tentang menteri tidak perlu mundur jika mendaftar calon presiden dan calon wakil presiden.

KPU RI dan pemerintah akan membuat rancangan aturan yang mangatur menteri tidak perlu mundur jika mendaftar calon presiden dan calon wakil presiden.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, tetapi harus mendapat izin dari presiden.

KPU RI merespon putusan MK tersebut dengan rencana pembuatan aturan teknisnya.  

Menurut anggota KPU RI Idham Holik putusan tersebut harus efektif berlaku dalam penyelenggaraan tahapan, selama teknis prosedur penyelenggaraan tahapan. 

KPU RI akan merancang aturan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dari menteri yang tidak mundur dari jabatannya.

Baca juga: Gelar Gen Z Talent Activation, Ini Pesan Menteri BUMN Erick Thohir di SMAN 2 Bandar Lampung

Baca juga: Berita Lampung 4 November 2022, Mobil Warga Way Halim Dicuri, Sejam Kemudian Ditemukan di Pesawaran

Selanjutnya membuat aturan tentang kampanye nantinya yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU). 

"Kami akan berkoordinasi ke pemerintah dalam merumuskan rancangan tersebut sebelum dikonsultasikan ke DPR," ujar Idhan Holik, Jumat (4/11/2022). 

PKPU ini juga bakal menyangkut penyalahgunaan fasilitas sebagaimana kekhawatiran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. 

Idham melanjutkan, PKPU kampanye ini akan diterbitkan pada 2023.

Hal itu dikeluarkan sebelum penetapan pasangan capres dan cawapres pada 25 November 2023.

Untuk diketahui, Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022 merupakan pengabulan permohonan Partai Garuda terhadap uji materi Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 (UU Pemilu).

Dalam pokok putusan tersebut menyebutkan menteri yang ingin maju capres atau cawapres tidak perlu mundur dari jabatannya, hanya mendapat izin dari presiden.

Bawaslu bakal Awasi Fasilitas Negara

Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan bakal mengawasi secara ketat agar para menteri yang maju dalam Pilpres 2024 tidak menggunakan fasilitas negara ketika melakukan kampanye.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved