Pemilu 2024

KPU RI Rancang PKPU Menteri Tidak Mundur saat Maju Capres dan Cawapres

KPU merespons putusan MK soal menteri yang ingin maju jadi capres tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, tapi harus izin presiden dengan PKPU.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Tribunnews
KPU rangcang PKPU sebagai respons putusan MK soal menteri yang ingin maju jadi capres tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, tapi harus izin presiden. 

Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, keputusan MK tersebut bakal jadi tugas tambahan bagi jajaran Bawaslu.

Sehingga, ia meminta keseluruhan jajaran dapat mengawasi dengan baik.

"Siap-siap ini akan menambah tugas jajaran Bawaslu. Awasi dengan baik agar tidak ada yang melanggar aturan," ujar Bagja dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).

Pengawasan ini menurut Bagja penting untuk digarisbawahi seluruh jajaran Bawaslu mengingat tahapan Pemilu sudah dan terus berlangsung.

Baca juga: DPD Perindo Bandar Lampung Targetkan Satu Fraksi pada Pemilu 2024

Baca juga: Mantan Wali Kota Metro Lukman Hakim Jadi Bacaleg Demokrat Pemilu 2024, Target Ketua DPRD

Bawaslu dan pemerhati pemilu mengkhawatirkan menteri menyalahgunakan fasilitas, wewenang, mobilisasi ASN.

Lalu kampanye di luar jadwal dengan kemasan sosialisasi program kementerian.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved