Ekspos Kasus Curi Ternak di Mesuji
Polres Mesuji Lampung Tangkap 3 Pelaku dan 1 Penadah Hewan Ternak Curian
Tiga pencuri hewan ternak kambing dan satu penadah diamankan Polres Mesuji dan masih memburu satu pelaku lainnya.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Polres Mesuji, Polda Lampung mengungkap anggota sindikat pencurian hewan ternak lintas provinsi miliki peran masing-masing.
Hal itu diungkapkan Polres Mesuji, Polda Lampung setelah berhasil menangkap empat anggota sindikat pencurian hewan ternak lintas provinsi.
Para pelaku yang ditangkap jajaran Polres Mesuji, Polda Lampung terdiri tiga pelaku dan satu penadah.
Anggota sindikat pencuri hewan ternak tersebut selama ini turut meresahkan peternak di Kabupaten Mesuji.
Menurut Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, semua pelaku yang tertangkap memiliki peran masing-masing.
"Jadi tiga pelaku yang ditangkap berperan sebagai pencuri sedangkan satunya adalah sebagai penadah," ujarnya.
Baca juga: Dikejar Polisi, Pencuri Mobil Pikap di Pesawaran Tinggalkan Mobil di Jalinbar
Baca juga: Breaking News, Polres Mesuji Lampung Tangkap Sindikat Pencuri Ternak Lintas Provinsi
Yudo menjelaskan dari keempat pelaku yang berhasil diamankan oleh jajaran Polres Mesuji, menyisakan satu pelaku lainya yang saat ini statusnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kemudian Yudo mengungkapkan adapun identitas dari ke empat pelaku dan satu pelaku DPO sebagai berikut.
Untuk ketiga pelaku pencurian hewan ternak Yudo menyebut inisialnya ada MM (29), S (46) dan R (32).
Serta 1 pelaku sebagai penadah barang hasil curian dengan inisial AP (36).
"Ke empat pelaku itu sendiri semua adalah warga dari Provinsi Sumatera Selatan," sebutnya.
Sedangkan untuk inisial pelaku yang statusnya masih DPO dengan inisial W.
Pencurian Ternak di Lampung Tengah
Demi membayar utang dan membeli skincare, seorang wanita di Lampung Tengah mendalangi pencurian ternak sapi milik suaminya sendiri.
Ia pun diamankan polisi. Tersangka berinisial S melakukan aksinya dibantu oleh rekannya yang masih buron.
Sapi hasil curian tersebut kemudian dijual ke Kecamatan Seputih Surabaya seharga Rp 9 juta.
Hasilnya dibagi oleh pelaku P dan sisanya dibelikan produk skincare.
"Saya meminjam uang kepada pelaku P Rp 500 ribu, karena menunda pembayarannya hutang jadi Rp 1,5 juta. Setelah itu, uang bagian penjualan sapi dibagi ke P Rp 4 juta," jelas pelaku, Sabtu (4/9/2021).
Baca juga: Harga Cabai Merah di Mesuji Turun, Saat Ini Rp 15 Ribu per Kilogram
Baca juga: KPU Mesuji Lampung Rampungkan 90 Persen Verifikasi Faktual Anggota Partai
Setelah itu, uang sisa penjualan sapi tersebut kembali dibayarkan hutang oleh pelaku kepada rekannya yang lain Rp 3 juta.
"Sisa yang yang saya dapat setelah dibagi dari hasil menjual sapi Rp 500 ribu. Itu sudah habis saya belikan skincare," jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Yamaha Force warna biru putih yang digunakan pelaku saat merencanakan aksi pencurian sapi di rumahnya.
Tersangka S mengaku, nekat melakukan aksi pencurian sapi milik suaminya sendiri karena terlilit hutang.
Modusnya, bersama P dan dua rekannya yang lain, berupaya mengeluarkan sapi dari kandangnya.
Pelaku S melakukan pencurian dengan cara berpura-pura pulang ke rumah saat ia dan suaminya berkunjung ke rumah salah seorang kerabatnya bersama anaknya, pada Selasa 24 Agustus 2021 lalu.
Setelah sampai di rumah kerabatnya itu, S pamit meminjam motor kepada Suroto untuk membeli sayur di warung.
"Pada saat berpura-pura ke warung itu lah, ternyata pelaku S merencanakan aksi pencurian sapi dengan melibatkan orang lain," kata Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto.
Setelah perencanaan pencurian sapi itu berhasil, pelaku kemudian kembali lagi ke rumah kerabatnya itu untuk menjemput suami dan anaknya untuk pulang lagi ke rumah mereka.
"Setelah mereka pulang ke rumah sekitar pukul 20.00 WIB, suami pelaku terkejut melihat kandang sapi dalam kondisi mati lampunya dan sapi di dalam kandangnya sudah hilang," bebernya.
Keesokan harinya, Rabu (25/8), pelaporan Suroto melaporkan peristiwa pencurian satu ekor sapi ternak itu ke Mapolsek Rumbia.
"Saya punya hutang dengan dia (pelaku P) Rp 1,5 juta. Jadi saya ajak dia untuk merencanakan menjual sapi gaduh yang ada di rumah tapi dengan cara membuat skenario kepada suami saya kalau sapi hilang dicuri," kata S kepada penyidik Polsek Rumbia.
Laporan Suroto kemudian ditindaklanjuti oleh jajarannya dengan melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Setelah diselidiki dengan melakukan pengembangan perkara dan memintai keterangan saksi-saksi, diketahui aksi pencurian itu diotaki oleh istri pelapor sendiri yakni berinisial S.
"Otak pencurian sapi yang dilaporkan pelapor Suroto, ternyata dilakuan oleh istrinya sendiri yakni Siti. Pelaku Siti kemudian kami amankan ke Mapolsek Rumbia," jelas Kapolsek.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)