Berita Lampung
Satlantas Polres Pringsewu Lampung Buka Bimbel SIM, Gratis Senin-Sabtu
Polres Pringsewu buka Bimbel gratis untuk permudah masyarakat dapatkan SIM naik untuk sepeda motor dan mobil yang dibuka Senin sampai Sabtu.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polres Pringsewu buka Bimbingan Belajar (Bimbel) gratis untuk permudah masyarakat dapatkan Surat izin Mengemudi (SIM).
Kasat lantas Iptu Khoirul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, Satuan Lalulintas, membuka Bimbel gratis bagi pemohon SIM baru.
Bimbel gratis dari Satlantas Polres Pringsewu ini untuk permudah mendapatkan SIM bagi pemohon baru.
Dalam pembuatan SIM baru, pemohon memang diwajibkan mengikuti ujian teori maupun praktek.
Namun akibat kurangnya pengetahuan, sehingga dalam beberapa tes ada pemohon SIM yang tidak lulus.
"Oleh karena itu, untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki SIM dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka kami membuka layanan bimbel gratis ini," ujar Khoirul, Sabtu (5/11/2022).
Baca juga: Proyek Pergantian Aspal Flyover Gajah Mada Ditaksir Telan Anggaran Rp 1,5 Miliar
Baca juga: Gramedia Gelar Lomba Eksperimen Sains untuk Anak di Science Day 2022, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pemberian layanan ini, kata Khoirul, tak hanya dikhususkan bagi pemohon SIM yang sudah gagal saat melaksanakan ujian.
Namun juga bagi masyarakat lain yang memiliki keinginan untuk membuat SIM baru.
"Ini berlaku bagi siapa saja yang mau membuat SIM, karena SIM itu kan penting dalam berkendara," paparnya.
Ia mengungkapkan, Bimbel gratis ini buka setiap hari Senin sampai Sabtu.
"Mulai pukul 13.00-15.00 WIB bertempat di kantor SATPAS 2539 Polres Pringsewu di Jalan Veteran Nomor 45 Pringsewu," jelasnya.
Dengan adanya program ini, Khoirul yakin akan memperbesar kesempatan para pemohon SIM yang gagal untuk lulus ujian teori maupun praktek.
"Baik itu roda dua maupun roda empat," jelasnya.
Tujuannya Bimbel ini, lanjut Khoirul, untuk melayani masyarakat agar bisa lulus ujian SIM.
"Agar masyarakat juga mengetahui tata cara berlalulintas dengan baik serta tetap mengutamakan keselamatan berkendara," paparnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang ingin mengurus SIM untuk datang langsung ke kantor SATPAS Polres Pringsewu dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
"Permohonan SIM baru membawa KTP dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani," tuturnya.
Sementara SIM perpanjangan ditambah dengan melampirkan SIM yang lama.
Baca juga: Sebanyak 7,3 Ton Sampah Masuk ke TPA Bumiayu Pringsewu Setiap Hari
Baca juga: Polres Pringsewu Lampung Tangkap Lima Pelaku Judi Kartu di Ambarawa
"Adapun besarnya biaya sesuai peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang PNBP, untuk SIM C baru Rp 100 ribu, SIM C perpanjangan Rp 75 ribu," terangnya.
"SIM A dan B baru Rp 120 ribu dan SIM A dan B perpanjangan sebesar Rp 80 ribu," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti)