Pemilu 2024
Bawaslu Lampung Bakal Uji Petik Sebelum Batas Waktu Perbaikan Verifikasi Parpol
Bawaslu Lampung akan lakukan uji petik verifikasi faktual sebelum batas waktu perbaikan untuk hasil verifikasi oleh seluruh KPU kabupaten/kota.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id,Bandarlampung - Bawaslu Lampung lakukan verifikasi ulang pasca verifikasi faktual keanggotaan partai politik oleh KPU.
Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik oleh KPU kabupaten/kota sudah dilakukan sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022 kemarin.
Pasca verifikasi oleh KPU, anggota Bawaslu Lampung Hermansyah jelaskan pihaknya akan uji petik verifikasi faktual sebelum masa perbaikan verifikasi.
Hal itu kata dia merajuk pada SE Bawaslu RI Nomor 30 tahun 2022 tertanggal 30 Oktober 2022.
“Bawaslu RI memerintahkan kami untuk uji petik minimal 10 persen dari data hasil verifikasi faktual KPU,” kata Hermansyah.
Ia menjelaskan verifikasi faktual ulang keanggotaan parpol untuk memastikan petugas verifikator KPU on the track atau sesuai aturan dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024.
Baca juga: Polsek Seputih Banyak Lampung Tengah Tangkap Pencuri HP di Pesta Pernikahan
Baca juga: Perajin Sulam Jelujur Pesawaran Lampung Mulai Kebanjiran Pesanan, dapat Rp 4-8 Juta Sebulan
Mantan anggota KPU Kabupaten Pesawaran itu juga menuturkan, tim pengawas verifikasi faktual dan jajarannya belum bisa maksimal melakukan pengawasan melekat.
“Tidak semua hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU mendapatkan pengawasan melekat dari jajaran pengawas pemilu,” ujar Hermansyah.
Dia menyampaikan hal itu disebabkan tahapan verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu beririsan dengan proses rekrutmen pengawas ad-hoc, Panwaslu Kecamatan.
Sebagai informasi timeline pembentukan Panwaslu Kecamatan dimulai dari 10 September hingga awal November 2022.
“Kita kekurangan personel karena kemarin kan Panwaslu Kecamatan belum ada,” kata dia.
“Apalagi Bawaslu juga banyak kegiatan. Sehingga tidak bisa melakukan pengawasan yang melekat selama verifikasi faktual,” lanjut Hermansyah.
Disinggung waktu verifikasi ulang, ia menjelaskan kegiatan itu dijadwalkan berlangsung sebelum tahapan verifikasi faktual perbaikan.
"Kami akan lakukan uji petik verifikasi faktual sebelum batas waktu perbaikan,” pungkas Hermansyah.
Adapun tahapan Pemilu 2024, sebagaimana di atur dalam Lampiran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.
• 29-31 Juli 2022: Pengumuman pendaftaran partai politik
• 1-14 Agustus 2022: Pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik
• 2 Agustus–11 September 2022: Verifikasi administrasi
• 14 September 2022: Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
• 15-28 September 2022: Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik
Baca juga: Pasca Pelantikan, Bawaslu Lampung Timur Minta Panwascam Laksanakan Tugas dan Wewenang
Baca juga: KPU Bandar Lampung Sulit Temukan Alamat Anggota Parpol untuk Verifikasi Keanggotaan
• 29 September-12 Oktober 2022: Verifikasi administrasi perbaikan
• 14 Oktober 2022: Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Bawaslu
• 15 Oktober-4 November 2022: Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ke partai politik dan Bawaslu
• 9 November 2022: Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ke partai politik dan Bawaslu
• 10-23 Novermber 2022: Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik
• 24 November-7 Desember 2022: Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik
• 14 Desember 2022: Penetapan dan pengumuman partai politik peserta pemilu sekaligus penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama)