Berita Lampung

Pemkot Bandar Lampung Buka Seleksi Penerimaan Guru PPPK, Jumlah Formasi 307 Orang

Pemkot Bandar Lampung buka penerimaan guru PPPK sebanyak 307 orang. sisa formasi pada tahun 2021 lalu.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Ilustrasi - Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya. Pemkot Bandar Lampung buka seleksi penerimaan guru PPPK sebanyak 307 orang. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi membuka seleksi penerimaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Bahkan, seleksi penerimaan guru PPPK dibuka mulai Senin (31/10/2022) lalu.

Seleksi penerimaan guru PPPK ini akan berakhir pada 13 November 2022 mendatang.

Adapun jumlah formasi guru PPPK untuk mengisi tenaga guru Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Bandar Lampung sebanyak 307.

Pj Sekda Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya mengatakan, seleksi penerimaan ini sesuai pengumuman nomor : 800/ 3702/ IV.04/ 2022 Tentang seleksi ASN khusus PPPK prioritas 1 (P1) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung tahun anggaran 2022.

Hal itu sesuai dengan yang ditetapkan dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 784 Tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung tahun 2022.

Baca juga: Tiga Kepala Daerah Masuk Catatan Bukti Terdakwa Andi Desfiandi Kasus Mantan Rektor Unila

Baca juga: Pohon Tumbang di Pesisir Barat sempat Tutupi Jalan Pariwisata sebelum Dibersihkan BPBD

"Seleksi PPPK Prioritas 1 ini dalam rangka pengisian kebutuhan ASN di lingkungan pemkot tahun anggaran 2022," kata Sukarma, Minggu (6/11/2022).

Selain ditetapkan dalam Keputusan MenPAN-RB, seleksi PPPK guru P1 Bandar Lampung juga sudah ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota.

Menurutnya, keputusan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor : 800/ 3701 / IV.04/ 2022 Tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemkot Bandarlampung tahun 2022. 

Sukarma menjelaskan, kriteria dalam penerimaan jabatan fungsional yakni guru PPPK P 1.

"Pelamar merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi pasing grade untuk jabatan yang sama tahun 2021," ujar Sukarma.

Untuk diketahui, pemenuhan guru PPPK dari kategori pelamar P1 yakni mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai pasing grade pada seleksi PPPK guru Tahun 2021. 

Serta guru non-ASN yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru Tahun 2021. 

Dikatakan Sukarma, status prioritas pelamar sudah ditentukan oleh Kemendikbudristek RI.

"Itu Kementerian yang menentukan nya, dengan menggunakan data hasil pemetaan mereka," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Herliwaty menyatakan penerimaan guru PPPK ini merupakan sisa formasi pada tahun 2021 lalu.

Baca juga: PT Pos Indonesia Cabang Bandar Lampung Telah Salurkan Bantuan Subsidi Upah ke 11.040 Pekerja

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Hati-hati Ungkap Penipuan Arisan Online, Uang Korban Capai Rp 10 Miliar

"Jadi ini memang diperuntukkan bagi mereka yang telah ikut seleksi pada tahun 2021 dan telah lulus pasing gradenya," kata Herliwaty.

Herliwaty menjelaskan, 307 formasi guru PPPK ini diperuntukkan memenuhi kebutuhan tenaga pengajar SD dan SMP.

Penerimaan untuk mengisi kebutuhan guru Agama, Olahraga, Bahasa indonesia, dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN).

"Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id," ucap Herliwaty.

Kendati demikian, lanjut Herliwaty Bagi pelamar PPPK Guru yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru pada tahun 2021 tidak perlu membuat akun SSCASN lagi. 

"Portal SSCASN BKN memuat seluruh informasi terkait proses rekrutmen CASN 2022," ungkap Herliwaty.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved