Berita Lampung
Berita Lampung Terkini 7 November 2022, 2 Kereta Babaranjang Tabrakan di Dekat Stasiun Rengas Bekri
Di Lampung hari ini ada peristiwa dua kereta babaranjang tabrakan di dekat Stasiun Rengas Bekri, 4 orang luka-luka hingga mahasiswa IAIN Metro demo.
Menurut dia, sebelumnya mahasiswa Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) sudah melakukan demonstrasi kepada pimpinan kampus, sayangnya tidak didengarkan oleh pihak fakultas.
Sebab, pihak fakultas hanya mengurangi waktu mengajar dosen serta larangan melakukan bimbingan.
Padahal menurut Mona, korban pelecehan yang dialami dosen masih trauma.
Adapun dugaan korban dosen tersebut, kata Mona, jumlahnya banyak, tapi yang sudah berani speak up baru 3-4 orang.
Untuk bentuk pelecehan yang dilakukan dosen, berbentuk fisik.
Ia mengatakan, bila pihak kampus tidak mengeluarkan oknum dosen tersebut, maka mahasiswa akan melaporkan ke pihak berwajib.
Selain terkait dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen, massa mahasiswa juga mengkritisi berbagai kebijakan kampus lainnya seperti tentang organisasi kemahasiswaan serta dugaan korupsi pembangunan berbagai gedung di IAIN Metro.
Baca juga: Polda Lampung Tangkap 2 Tersangka Penyelewengan 8,7 Ton Pupuk Subsidi
3. Polda Lampung Ungkap Kasus Penyalahgunaan 8,7 Ton Pupuk Subsidi
Polda Lampung mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi sebanyak 8,7 ton di Lampung Timur.
Akibatnya, dua orang berinisial DD dan IS ditetapkan sebagai tersangka.
Kabag Wasidik Polda Lampung, AKBP M Fauzi mengatakan, pihaknya telah mengungkap kasus penuntutan dan peradilan pidana ekonomi terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Dia menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada bulan Januari 2022.
Saat itu, pelaku berinisial IS selaku pemilik kios pupuk Bintang Jaya melakukan penyalahgunaan pendistribusian dan penjualan pupuk Urea Bersubsidi pemerintah.
Pelaku IS sendiri mendapat pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton yang seharusnya didistribusikan kepada kelompok tani di daerah Sukadamai, Lampung Selatan.
Namun IS justru menjual 8,7 ton pupuk tersebut kepada pihak lain yang tidak berhak menerima.
Pupuk tersebut merupakan produksi PT Pupuk Indonesia (Persero) Group yang seharusnya didistribusikan untuk wilayah Dusun I, Sukadamai, Natar, Lampung Selatan.