Penyelewengan Pupuk Subsidi di Lampung

Kronologi Polda Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Lampung Timur

Polda Lampung ungkap penyelewengan pupuk subsidi sebanyak 8,7 ton bermula dari informasi masyarakat.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Polda Lampung dapati pupuk subsidi sebanyak 175 karung atau setara 8,7 ton yang dijual bukan penyalur resmi dan harganya lebih tinggi dari HET pupuk subsidi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Polda Lampung ungkap penyelewengan pupuk subsidi sebanyak 8,7 ton bermula dari informasi masyarakat.

Kabag Wasidik Polda Lampung AKBP M Fauzi menjelaskan pengungkapan kasus penyelewengan pupuk subsidi sekira awal bulan September tahun 2022.

Dari laporan masyarakat ke Polda Lampung, ada penyaluran pupuk subsidi yang akhirnya terungkap sebanyak 8,7 ton bukan oleh penyalur resmi.
Itulah awal kronologi pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk urea bersubsidi di Lampung.

Fauzi menjelaskan, saat itu, petugas kepolisian unit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Lampung memperoleh informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Lampung Timur.

"Ditreskrimsus Polda Lampung memperoleh informasi dari masyarakat perihal adanya kegiatan penjualan pupuk Urea bersubdisi yang dilakukan oleh seseorang yang bukan merupakan pengecer pupuk di Kab. Lampung Timur," jelas Fauzi.

Ia melanjutkan, petugas pun menyelidiki dan menemukan indikasi awal penyelewengan pupuk subsidi.

Baca juga: Breaking News Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Pemuda Bertato di Bandar Lampung

Baca juga: Pelaku Penyelewengan Pupuk Subsidi di Lampung Palsukan Laporan Penyaluran

"Selanjutnya hari Jumat (9/9/2022) sekira Jam 09.00 WIB, petugas menemukan adanya tumpukan 175 karung warna putih kemasan 50 kg di gudang toko atau warung

Berkah Abadi di Dusun IV Kedaung, Jaya Asri, Metro Kibang, Lampung Timur," jelas Fauzi.

Ia mengaku jumlah 175 karung pupuk Urea bersubsidi itu sendiri setara dengan 8,7 ton.

Diketahui, Pupuk Urea tersebut merupakan produksi PT. Pupuk Indonesia (Persero) Group.

Pada kemasan karung tersebut juga terdapat tulisan Pupuk Bersubsidi Pemerintah / Barang Dalam Pengawasan.

"Setelah dilakukan wawancara terhadap pemilik toko atau warung Berkah Abadi di lokasi diketahui pupuk tersebut berasal dari kios pupuk Bintang Jaya atau pengecer resmi pupuk Urea Bersubsidi di Kelurahan Sukadamai Kec. Natar Kab. Lampung Selatan,"

"Dari hasil penyelidikan juga diketahui pupuk tersebut dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Diketahui, pupuk bersubsidi tersebut dijual dengan harga antara Rp 150.000 hingga Rp 160.000 kemasan karung 50 kg.

Sedangkan pupuk tersebut seharusnya dijual dengan harga Rp 112.500 kemasan karung 50 kg.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved