Penyelewengan Pupuk Subsidi di Lampung

Kronologi Polda Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Lampung Timur

Polda Lampung ungkap penyelewengan pupuk subsidi sebanyak 8,7 ton bermula dari informasi masyarakat.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Polda Lampung dapati pupuk subsidi sebanyak 175 karung atau setara 8,7 ton yang dijual bukan penyalur resmi dan harganya lebih tinggi dari HET pupuk subsidi. 

Selanjutnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial IS dan DD.

Diketahui, IS merupakan pengecer resmi pupuk urea bersubsidi di wilayah Kec. Natar Kab. Lampung Selatan.

Adapun DD sendiri merupakan pemilik Toko Berkah Abadi yang berlokasi di Dusun IV Kedaung, Kel. Jaya Asri, Metro Kibang, Lampung Timur.

Baca juga: REI Lampung Sebut Perumahan Subsidi dan Komersil Masih Diminati di Tengah Pemulihan Pandemi

Baca juga: Penduduk Usia Kerja Terdampak Covid-19 di Lampung Tinggal 0,9 Persen per Agustus 2022

Akibatnya, kedua tersangka kini terancam pidana dengan pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang - Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, Jo Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa 175 karung warna putih kemasan 50 kg Pupuk Urea Bersubsidi Produksi PT. Pupuk Indonesia (Persero) Group.

Satu buku catatan milik Toko Berkah Abadi

Selain itu, polisi juga mengamankan sembilan bundel laporan hasil tebus dan distribusi pupuk Urea bersubsidi pemerintah Produksi PT pupuk Indonesia bulan Januari – September 2022, Milik Kios Pupuk Bintang Jaya.

Terdapat pula dua Bundel RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) Kelompok Tani Maju Jaya Desa Krawang Sari dan Banjar Negeri Kec. Natar Kab. Lampung Selatan, milik Kios Pupuk Bintang Jaya.

Kemudian satu lembar surat penunjukan pengecer pupuk Urea bersubsidi pemerintah, serta satu bundel surat perjanjian CV Agung Jaya Mandiri dengan pemilik kios pupuk Bintang Jaya berikut tiga bundel addendum.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved