Berita Lampung

Pencurian di Rumah PNS di Way Kanan, Pelaku Gasak 10 Gorden Dagangan Korban

Pencurian di rumah PNS di Way Kanan dilakukan pelaku setelah sang korban berangkat ke kantornya.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Barang bukti pencurian di rumah PNS di Way Kanan. Pencurian di rumah PNS di Way Kanan, pelaku gasak 10 gorden dagangan korban. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di salah satu rumah pegawai negeri sipil (PNS) di Way Kanan.

Pencurian di rumah PNS di Way Kanan dilakukan pelaku setelah sang korban berangkat ke kantornya.

Korban pencurian dengan pemberatan diketahui bernama Ahmad Ridwan, pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kabupaten Way Kanan. 

Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra menerangkan Ahmad Ridwan selaku korban akan berangkat bekerja ke Dinas PUPR Way Kanan.

Setibanya di kantor dirinya dihubungi oleh saksi, Andi yang memberitahukan bahwa pintu belakang kontrakannya sudah terbuka.

Selanjutnya Andi menelpon istri korban Susi Marlina dan langsung pulang menuju kontrakan.

Baca juga: Kisah Barnawi Pemilik Kera Pemetik Buah Kelapa di Pesisir Barat, Latih Kera Selama 4 Bulan

Baca juga: Polres Tulangbawang Barat Ringkus Pelaku Penyalahguna Sabu, Amankan BB 0,22 Gram

Ketika tiba dikontrakan pintu belakang sudah rusak dan terbuka.

Setelah diperiksa oleh Susi ternyata barang dagangan berupa gorden sebanyak 10 buah telah hilang.

Tidak hanya gorden, selimut sebanyak dua buah serta celengan tabungan milik anak korban sebesar Rp 200 ribu juga ikut raib. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

“Korban melaporkan kejadian itu pada Senin (31/10/2022),” katanya, Senin (7/11/2022).

Setelah itu anggota melakukan penyelidikan.

Saat itu, diketahui ada seorang anak yang menawarkan selimut dengan harga murah. 

Kemudian, korban menghubungi anggota karena curiga dengan harga gorden yang murah.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan dengan pelaku pencurian oleh anggota yang menyamar.

Penangkapan tersangka JK alias Ucok (20) warga Kampung Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan dilakukan Kamis, (03-11-2022) jam 22:00 WIB.

Anggota Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti di Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.

Kini tersangka berikut barang bukti berupa 2 (dua) helai selimut tidur, 1 (satu) bilah linggis dan 7 (tujuh) helai hordeng dibawa dan diamanakan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ucok diancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," tutupnya. 

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi ) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved