Rektor Unila ditangkap KPK
Jelang Sidang Perdana Andi Desfiandi, PN Tanjungkarang Bandar Lampung Tak Tambah Pengamanan
PN Tanjungkarang sementara ini hanya libatkan pengamanan internal di sidang perdana Andi Desfiandi kecuali ada permintaan dari jaksa atau kuasa hukum.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang akan menggelar sidang perdana tersangka Andi Desfiandi, selaku penyuap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani pada Rabu (9/12022).
Juru bicara PN Tanjungkarang Dedy Wijaya Susanto mengatakan, dalam sidang perdana Andi Desfiandi di perkara mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani tidak ada pengamanan khusus.
Ia mengatakan, semenetara ini PN Tanjungkarang hanya melibatkan pengamanan internal dalam sidang perdana Andi Desfiandi dan sistemnya sama dengan sidang lainnya.
"Sidang perdana tersangka Andi Desfiandi akan digelar di ruang Bagir Manan, Rabu (9/11/2022) pada pukul 10.00 WIB. Persidangan tersangka Andi Desfiandi tidak ada pengamanan khusus," kata Dedy kepada awak media di PN Tanjungkarang, Selasa (8/11/2022).
Ia menjelaskan, PN Tanjungkarang telah mempersiapkan segala sesuatunya dan sama seperti persidangan pada umumnya.
"Sidang Pak Andi seperti biasa, tidak ada pengamanan khusus. Kami hanya menerjunkan tim pengamanan dari internal PN Tanjungkarang seperti biasa," beber Dedy.
Baca juga: KFC Lampung Gulirkan Promo Menarik di Bulan November, Ada Potongan Harga untuk Paket Boom 1 dan 2
Baca juga: Anggaran Terbatas, Pemkab Pesawaran Lampung Tuntaskan Pengangkatan PPPK Bertahap
"Sampai saat ini kami belum ada permintaan pengamanan khusus dalam pengamanan tersangka Andi Desfiandi," jelas Dedy.
"Jadi ke depannya jika ada permintaan khusus dari jaksa penuntut umum (JPU) ataupun hakim untuk pengamanan persidangan maka akan kami siapkan pengamanan khusus tersebut," jelas Dedy.
Ia menjelaskan, PN Tanjungkarang tengah mempersiapkan peralatan persidangan.
Ia mengatakan, peralatan persidangan seperti mikrofon dan audio visual sudah siap.
"Videotron juga akan digunakan untuk mempermudah pengunjung maupun pelaku di dalam persidangan nanti," beber Dedy.
"Perkara Andi Desfiandi terdaftar dengan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk," kata Dedy.
Dedy menjelaskan, persidangan Andi Desfiandi akan dipimpin oleh Ketua Majelis (KM) Hakim, Aria Verronica.
"Ada kedua hakim anggota yakni Charles Kholidy dan Pak Edi Purbanus," ungkap Dedy.
Dakwaan pasal kepada Andi Desfiandi, yakni pertama pasal 5 ayat 1 huruf A.
Kedua, pasal 5 ayat 1 huruf B dan ketiga pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Ada tiga pasal alternatif dakwaan terhadap tersangka suap Rektor Unila Prof Karomani pada penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun 2022.
Seperti diketahui, Andi Desfiandi merupakan tersangka dari pihak swasta selaku terduga pemberi suap kepada Rektor Unila Prof Karomani.
Andi Desfiandi diduga menyuap Karomani agar anggota keluarganya diterima di Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur mandiri tahun 2022.
Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya dari pihak Unila.
Yakni Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademi Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).
Baca juga: Tiga Kepala Daerah Masuk Catatan Bukti Terdakwa Andi Desfiandi Kasus Mantan Rektor Unila
Baca juga: Andi Desfiandi Sidang Perdana 9 November, Kasus Dugaan Suap Mahasiswa Baru Unila
Ketiga pihak ini telah diberhentikan dari jabatannya masing-masing.
"Tersangka Andi Desfiandi dipersangkakan dengan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan atau Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 31, Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Kesatu KUHP.
Penasehat hukum Andi Desfiandi, Resmen Kadapi mengatakan, tim penasehat hukum Andi Desfiandi akan melihat dulu apa saja dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap klien.
"Kami akan melihat dakwaan JPU besok apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak," kata Kadapi.
Ia mengatakan, untuk sementara tim penasehat hukum sangat siap dalam membela kepentingan klien besok pada sidang perdana.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ).