Berita Lampung
Kejari Pesawaran Lampung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 2,3 Miliar Yayasan Darul Huffaz
Keempat tersangka penyelewengan dana BOS Rp 2,3 miliar terdiri pejabat yayasan dan para kepala sekolah.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Pesawaran- Kejaksaan Negeri Pesawaran Lampung tetapkan empat pejabat Yayasan Ponpes Darul Huffaz di Pesawaran tersangka kasus penyelewengan dana BOS, Selasa (08/11/2022).
Keempat tersangka merupakan pejabat di Yayasan Ponpes Darul Huffaz di Pesawaran Lampung yang terbukti menyelewengkan dana BOS dan mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 miliar.
Kejari Pesawaran Lampung sudah menahan tiga tersangka dan memburu satu tersangka lagi yang semuanya pejabat Yayasan Ponpes Darul Huffaz dalam kasus penyelewengan dana BOS.
Kajari Pesawaran Lampung Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, empat pejabat Yayasan Ponpes Darul Huffaz itu melakukan penyelewengan dana BOS pada 2019 sampai 2021.
Selanjutnya penetapan keempat tersangka oleh Kejari Pesawaran karena melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Berita Lampung Terkini 8 November 2022, Wakapolresta Sidak Pelayanan Publik di Polresta Balam
Baca juga: PT Wilmar Salurkan 5 Ton Beras untuk Warga Terdampak Banjir di Lampung Selatan
Diana jelaskan kronologis penetapan para tersangka dalam penyelewengan dana BOS di Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz.
Diana menjelaskan keempat tersangka tersebut terdiri dari pejabat yayasan dan para kepala sekolah.
MI sebagai Direktur Ponpes Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2021.
AS sebagai Kepala Madrasah Ibtidiyah Ponpes Darrul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2020.
TSA sebagai Kepala Madrasah Tsanawiyah Ponpes dari tahun 2020 sampai dengan 2022.
AD Kepala Madrasah Aliyah Ponpes Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022.
Dari perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 2,3 miliar lebih.
Dana BOS tersebut adalah dana anggaran tahun 2019 sampai 2021 itu diselewengkan oleh keempat tersangka.
"Mereka selewengkan dengan modus operandi membuat pertanggungjawaban fiktif" ujarnya.