Berita Terkini Nasional
Pemeran Video Asusila Wanita Kebaya Merah Pasangan Kekasih, Bermodal Tripod
Awalnya pasangan kekasih pemeran video asusila yang beredar luas di dunia maya ini diuga terlibat dalam satu tim produksi.
5. Si Wanita Diduga influencer
Dikutip dari Kompas.com, polisi sempat menduga wanita berkebaya merah dalam video itu merupakan seorang influencer di Bali.
"Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko Selasa (1/11/2022).
Lalu pria yang ada di dalam video diperkirakan berusia 24 tahun.
6. Dijerat UU ITE
Nanang menegaskan, kedua pemeran di video itu terancam UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Demikian beberapa fakta pemeran video Kebaya Merah yang ternyata bukan pasangan suami istri
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id