Berita Lampung
Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 272 Miliar
Ditresnarkoba Polda Lampung musnahkan barang Bukti narkoba senilai Rp 272 milyar di Rumah Sakit Imanuel, Bandar Lampung.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Sementara itu, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar mengatakan kedatangannya ke Lampung untuk menyaksikan dan menghadiri secara langsung acara pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung.
Kedatangannya juga untuk mengawasi dan membuktikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan memang benar keasliannya.
"Tujuan kami datang ke Lampung untuk memberikan penguatan kepada Jajaran Polda Lampung dan saya harus bicara kepada anggota di Polda Lampung supaya mereka tetap menjadi penegak hukum yang profesional, komitmen untuk memberantas narkoba," ujarnya.
Selain itu, ia menjelaskan Lampung merupakan salah satu tempat transit peredaran narkoba sebelum dikirim ke pulau Jawa dan derah lainnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat Lampung untuk bisa bekerjasama dalam memberantas narkoba.
Menurut dia, hal itu perlu dilakukan agar penegak hukum dapat diawasi serta melibatkan masyarakat.
"Sehebat apapun penegak hukum baik BNN atau Polri, tidak akan bisa mencegah 100 persen tanpa kerjasama. Jadi butuh penguatan dari semua stakeholder, bukan hanya polisi," ujarnya.
"Jika masyarakat memiliki informasi mengenai peredaran narkoba bisa melaporkan ke polisi dan akan kita rahasiakan identitasnya," jelasnya.
Adapun para tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar subsider Pasal 112 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 Miliar.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )