Rektor Unila ditangkap KPK

Sidang Perdana Andi Desfiandi di PN Tanjungkarang, JPU KPK akan Hadirkan 21 Saksi

JPU KPK akan hadirkan 21 saksi dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Andi Desfiandi.

Tayang:
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa kasus suap terhadap mantan Rektor Universitas Lampung, Andi Desfiandi saat hendak memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo menyebut pihaknya akan menghadirkan 21saksi sidang lanjutan dengan agenda pembuktian yang akan digelar pekan depan, Rabu (16/11/2022).

Para saksi yang akan dihadirkan JPU KPK tersebut untuk sidang kasus suap terhadap mantan Rektor Universitas Lampung dengan terdakwa Andi Desfiandi.

"Dalam sidang pembuktian mendatang rencananya kita akan menghadirkan 21 saksi," ujar JPU KPK Agung Satrio Wibowo

"Untuk siapa saja yang hadir minggu depan nanti akan kita pilah lagi," imbuhnya

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkaran menggelar sidang perdana untuk terdakwa Andi Desfiandi dalam kasus suap terhadap mantan Rektor Universitas Lampung Prof Karomani.

Sidang perdana digelar di ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: JPU KPK Sebut Andi Desfiandi Janjikan Furniture untuk Gedung Lampung Nahdliyin Center

Baca juga: JPU KPK Sebut Andi Desfiandi Berikan Uang Rp 250 Juta ke Prof Karomani

Agenda pada sidang perdana hari ini, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica dengan hakim angota Charles Kholidy dan Edi Purbanus.

Dalam sidang perdana untuk terdakwa Andi Desfiandi, pembacaan dakwaan dilakukan oleh JPU KPK Agung Satrio Wibowo.

Terlihat pihak keluarga dan kolega Andi Desfiandi hadir dalam persidangan perdana.

Terlihat hadir Rektor Universitas Darmajaya Firmansyah Y. Alfian. Juga terlihat Ali Mezali Alfian.

Sidang juga diikuti oleh para awak media yang melakukan peliputan jalannya persidangan.

Janjikan Furniture

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo menyebut terdakwa kasus suap terhadap mantan Rektor Unila, Andi Desfiandi menjanjikan furnitur seharga Rp 150 juta hingga Rp 200 juta kepada Prof Karomani.

Furnitur yang dijanjikan oleh Andi Desfiandi rencananya untuk ditempatkan di Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang didirikan oleh Karomani.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved