Rektor Unila ditangkap KPK
Sidang Perdana Andi Desfiandi di PN Tanjungkarang, JPU KPK akan Hadirkan 21 Saksi
JPU KPK akan hadirkan 21 saksi dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Andi Desfiandi.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
Hal ini dijelaskan JPU KPK Agung Satrio Wibowo saat membacakan surat dakwaan saat sidang perdana kasus suap terhadap mantan Rektor Unila yang menghadirkan terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022).
Menurut JPU KPK Agung Satrio Wibowo, pada tanggal 19 Juli 2022, Andi Desfiandi menelepon Karomani dan menyampaikan bahwa terdakwa hendak pergi ke rumah Karomani.
Kemudian, Karomani pun mempersilahkan terdakwa untuk datang kerumahnya.
Dalam dakwaannya, JPU juga menyebut bahwa Andi Desfiandi datang ke rumah Karomani bersama Ary Meizari Alfian.
Diketahui, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Mualimin yang merupakan orang kepercayaan Karomani.
"Jadi Terdakwa bersama-sama Ary Meizari Alfian menemui Karomani di rumahnya.”
"Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa bersepakat akan membelikan perlengkapan furniture seharga Rp 150 juta hingga Rp 200 juta untuk ditempatkan di Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang didirikan Karomani," ujar JPU Agung.
Lebih lanjut JPU Agung Satrio Wibowo menjelaskan, terkait teknis penyerahan uang untuk furniture tersebut akan ditangani oleh Mualimin. Kemudian, hal itupun disetujui oleh Terdakwa Andi Desfiandi.
Selanjutnya, karena waktu peresmian gedung LNC sudah dekat, maka pembelian furnitur itu digantikan degan uang tunai senilai Rp 250 juta yang dibayarkan secara tunai.
Kemudian, Uang tersebut diberikan melalui Mualimin yang merupakan orang terdekat Karomani.
Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar bisa memasukkan 2 nama untuk menjadi Mahasiswa Baru Unila Tahun Ajaran 2022.
"Bahwa Terdakwa Andi Desfiandi pada tanggal 24 Juli 2022 melakukan atau yang turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp 250 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yaitu kepada Prof Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (UNILA) melalui Mualimin."
"Uang tersebut diberikan dengan maksud agar bisa memasukkan 2 nama untuk menjadi Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2022 di Fakultas Kedokteran Unila melalui Jalur Seleksi Mandiri," ungkap Agung Satrio Wibowo saat membacakan surat dakwaan.
Menurut JPU KPK Agung Satrio Wibowo, perbuatan Andi Desfiandi dan Karomani tersebut bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Pasal 5 huruf a dan huruf k Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 73 ayat 5 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Terkait isi surat dakwaan JPU tersebut, Kuasa Hukum Andi Desfiandi, Resmen Khadaffi menyebut pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas apa yang didakwakan oleh JPU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Andi-Desfiandi-saat-akan-sidang.jpg)