Berita Terkini Nasional

Fakta Sosok Pemeran Wanita Kebaya Merah, Ternyata Pernah Berobat ke RSJ

Kabar sosok pemeran wanita kebaya merah dalam video asusila viral pernah berobat ke RSJ dibenarkan Humas Rumah Sakit Jiwa Menur Jawa Timur.

kolase Tribunnews.com
Sosok pemeran wanita kebaya merah ternyata pernah berobat ke RSJ. Kabar itu dibenarkan Humas RSJ Menur Jawa Timur. 

Tribunlampung.co.id - Fakta mengejutkan dari wanita kebaya merah yang ditangkap polisi atas video asusilanya yang viral di sejumlah aplikasi media sosial.

Sosok wanita pemeran wanita kebaya merah dalam video asusila yang bikin heboh Tanah Air, berinisial AH (24) ternyata pernah berobat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Video asusila wanita kebaya merah ini viral beberapa waktu lalu hingga membuat petugas kepolisian melakukan penyelidikan.

Alhasil dapat diindikasi bila video asusila wanita kebaya merah tersebut diproduksi di salah satu hotel wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Sosok pemeran wanita kebaya merah dalam video asusila tersebut merupakan anak kos di Surabaya, sedangkan pasangan prianya warga asli Surabaya.

Keduanya bukan pasangan suami istri dan telah diamankan Polda Jawa Timur.

Baca juga: Alasan Anak SD di Palembang Tinggalkan Pesan Pilu ke Ibu, Lalu Pergi dari Rumah

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Truk Tangki Renggut Nyawa Bapak Anak di Jalintim Mesuji

Belakangan beredar kabar bila AH (24) pemeran wanita berkebaya merah disebut pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Ketua Pengaduan dan Humas RSJ Menur Jatim, Basuni, membenarkan AH pernah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa Menur.

"Yang jelas beliaunya pernah berobat di RSJ Menur. Saya belum melihat (data) kapan dia berobat," kata Basuni kepada TribunJatim.com, Rabu (9/11/2022).

Kendati demikian, Basuni menjelaskan, seseorang yang memiliki kartu kuning dari pihak RSJ Menur, Jatim tidak serta merta dapat dilabeli sebagai pengidap gangguan kejiwaan.

Mengingat, pelayanan medis di RSJ yang berlokasi di Jalan Raya Menur 120, Surabaya tersebut, juga memiliki berbagai macam layanan kesehatan yang dapat diakses oleh masyarakat luas.

"Jadi begini bukan berarti punya kartu kuning, dapat disimpulkan begitu. Karena di Menur juga banyak layanan ada penyakit dalam, jantung, paru dan macam macam. Bukan lantas punya kartu kuning menjadi patokan," ujarnya .

Namun mengenai dinamika gangguan kesehatan mental yang dialami AH.

Basuni menegaskan, pihaknya tidak dapat menyampaikan hal tersebut, karena terdapat aspek peraturan kerahasiaan pasien yang dilindungi UU.

"Kalau dia sakit apa. Itu sudah ada regulasi yang mengatur. Ada UU RS No 44 Tahun 2009 maupun UU Kedokteran No 29 tahun 2004, itu rahasia. Artinya, tidak bisa disampaikan secara umum," tegas Basuni.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved