Pemilu 2024

KPU Lampung Tekankan 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Penyelenggara Pemilu Tanggamus

Pendaftaran badan Ad Hoc ini rencananya akan dibuka pada pekan depan oleh KPU Tanggamus, Lampung.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Anggota KPU Lampung Antoniyus Cahyalana saat menjelaskan dan memperkenalkan badan Ad Hoc kepada peserta sosialisasi termasuk KPU Tanggamus yang diharuskan ada 30 persen keterwakilan perempuan. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - KPU Tanggamus Lampung akan buka pendaftaran badan Ad Hoc.

Pendaftaran badan Ad Hoc ini rencananya akan dibuka pada pekan depan oleh KPU Tanggamus, Lampung.

Badan Ad Hoc ini merupakan penyelenggara pemilu yang membantu tugas KPU Tanggamus Lampung.

Hal itu disampaikan Antoniyus Cahyalana yang merupakan perwakilan dari KPU Provinsi Lampung.

Ia mengatakan ada beberapa jenis badan Ad Hoc yaitu PPK, PPS, Pantarlih dan juga KPPS.

Untuk PPK sendiri ia merupakan badan Ad Hoc di tingkat kecamatan dan berisi sebanyak 5 orang anggota PPK.

Baca juga: Berita Lampung Terkini 10 November 2022, Polres Mesuji Masih Buru Sopir Truk Tangki

Baca juga: KPK Bakal Hadirkan 21 Saksi dari Unila dan Penyuap di Sidang Andi Desfiandi

Pada peraturan sebelumnya jumlah PPK tersebut hanya 3 orang namun sekarang sudah diperbaharui menjadi 5 orang.

"PPK ini berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sebagai anggota PPK," ungkapnya.

Untuk komposisi dari PPK ini, untuk memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Kemudian badan Ad Hoc lainnya ada PPS, PPS ini akan menyelenggarakan pemilu di tingkat desa.

Untuk jumlah anggota PPS ini terdapat 3 orang dan masih masah tetap menekankan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

Kemudian untuk syarat menjadi PPK, PPS, dan KPPS yaitu, berwarganegara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun.

"Kenapa batas terendah 17 tahun, kami dari KPU ingin memaksimalkan kelompok-kelompok muda yang ada," katanya.

KPU menganggap kelompok muda di jaman sekarang lebih progresif dan dianggap bisa mengemban tugas tersebut.

Kemudian peraturan selanjutnya, setia kepada Pancasila, NKRI, dan cita-cita Proklamasi.

Selanjutnya syarat yang lainnya yaitu, mempunyai integritas pribadi yang kuat serta jujur dan adil.

Syarat selanjutnya, tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum mendaftar.

"Kalau pernah jadi anggota legislatif itu harus bersih dulu baru bisa mendaftar," terangnya.

Kemudian syarat selanjutnya berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

Kemudian pendidikan minimal untuk menjadi badan Ad Hoc yaitu paling rendah pendidikan tingkat SMA.

Selanjutnya, tidak pernah dipidana karena melakukan pelanggaran hukum tetap karena telah melakukan pidana dengan ancaman pidana 5 tahun.

"Jadi misalkan dia pernah mendapatkan pidana dengan ancamannya yang 5 tahun dia tidak bisa jadi penyelenggara pemilu," kata Antoniyus Cahyalana.

Untuk usia maksimal dari anggota PPS, PPK dan KPPS ini yaitu 55 tahun.

"Kenapa seperti, karena pekerjaan ini dilakukan sampai subuh kemudian drop dan membahayakan kesehatannya sendiri," katanya.

Pada proses seleksi menjadi panitia penyelenggara pemilu kali ini menggunakan tes yang berbasis CAT.

PPK ini akan dibantu dengan kesekertariatan yang berjumlah 3 orang yang terdiri dari 1 sekretaris dan 2 staf.

Sekertariat PPK ini terdiri dari 1 aparatur sipil negara (ASN) dan dua lainnya merupakan dari non ASN.

"ASN nanti itu bisa diusulkan dari kecamatan dan yang menyetujui itu nanti dari pemerintah kabupaten," jelasnya.

Syarat menjadi sekertariat untuk ASN itu sendiri paling rendah itu merupakan golongan IIB.

Kemudian ia juga menjelaskan, PPK melaui KPU Kabupaten atau Kota mengusulkan atau merekomendasikan paling banyak 3 sekertaris dan 4 staf.

Baca juga: KPU Lampung Tunggu Hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual Parpol di Daerah

Baca juga: KPU Tanggamus Lampung Hadapi Anggota Parpol Tak Kooperatif dan Cuaca selama Verifikasi Faktual

Kemudian, nantinya yang akan memilih dan menetapkan sekertaris maupun staf itu sendiri yaitu bupati daerah masing-masing.

"PPK dan KPU hanya mengusulkan calonnya dan yang menetapkan itu nanti bupati," katanya.

Berbeda dengan pembentukan PPK, untuk PPS di sini KPU kabupaten atau kota akan merekomendasikan nama kepada kepala desa tersebut.

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved