Sidang Polisi Tembak Polisi

Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi Di Lampung Tengah Ditunda Pekan Depan

Penundaan sidang polisi tembak polisi dengan terdakwa mantan Kanit Provos Rudi Suryanto diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Iyud Nugraha, S.H.,

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Ria Sulistiowati selaku Jaksa Penuntut Umum di sidang polisi tembak polisi di Lampung Tengah, sidang polisi tembak polisi ditunda Kamis pekan depan 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Sidang kasus pembunuhan polisi tembak polisi di Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Kanit Provos Rudi Suryanto yang dijadwalkan hari ini, Kamis (10/11/22) ditunda.

Sidang polisi tembak polisi seharusnya beragenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa mantan Kanit Provos Rudi Suryanto.

Penundaan sidang polisi tembak polisi dengan terdakwa mantan Kanit Provos Rudi Suryanto diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H.

Majelis Hakim lantas memutuskan melanjutkan persidangan pada Kamis (17/11/22) pekan depan.

Ria Sulistiowati selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, penundaan sidang berdasarkan pengajuan dari pihak JPU.

Ria menyebutkan, prosedur penuntutan yang berjenjang dari kepala kejaksaan tinggi menjadi landasan pengajuan penundaan sidang.\

Baca juga: Gajah Ngamuk, Rusak Gubuk hingga Injak-injak Petani di Lampung Timur

Baca juga: 4 Kecamatan di Bandar Lampung Bakal Jadi Pusat Pendidikan, Perdagangan dan Jasa

"Prosedur berjenjang tersebut berproses dari kepala kejaksaan negeri ke kepala kejaksaan tinggi," katanya kepada Tribun Lampung.

Ria Sulistiowati mengatakan, JPU kini sedang menunggu petunjuk dari kepala kejaksaan tinggi untuk melayangkan tuntutan terhadap terdakwa kasus polisi tembak polisi.

Berdasarkan pantauan Tribun Lampung di Pengadilan Negeri Lampung Tengah, terdakwa tidak dihadirkan ke pengadilan hingga putusan penundaan sidang disahkan.

Selanjutnya, persidangan akan dilaksanakan kembali pada hari Kamis (17/11/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sebelumnya, sidang kasus polisi tembak polisi yang melibatkan mantan Kanit Provos Rudi Suryanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Lampung Tengah, Rabu (2/11/2022).

Sidang keempat pada pekan lalu dimulai pukul 14.30 WIB, persidangan berlangsung cepat lantaran pihak penasehat hukum tidak menghadirkan saksi.

Pada persidangan ketiga, sebelumnya terdakwa diberikan hak oleh hakim ketua untuk menghadirkan saksi/ahli, namun pada persidangan kali ini tidak dihadirkan.

Kemudian hakim ketua memutuskan bahwa persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa pada saat diperiksa membenarkan kronologi pembunuhan yang menewaskan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan sesuai penyidikan polisi dan pihak kejaksaan.

Ketika pemeriksaan, terdakwa menerima dan tidak menyangkal atas keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

Rudi Suryanto mengakui semua perbuatannya memang dilatarbelakangi kekecewaan kepada korban dan ia kini menyesali perbuatannya.

Persidangan selesai pukul 15.00 WIB, dan hakim ketua memutuskan untuk menunda persidangan pada Kamis, (10/11/2022) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa.

Saat persidangan, terdakwa mohon ijin kepada hakim ketua untuk menjelaskan terkait soal hutang yang disinyalir menjadi penyebab kematian Ahmad Karnaen.

Ia menekankan bahwa tuduhan bahwa istrinya menunggak pembayaran arisan online tidak benar.

"Istri saya telah melunasi semua hutang arisan online," katanya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Topo Dasawulan mengatakan, persidangan keempat terkait pemeriksaan terdakwa tanpa adanya saksi dari penasehat hukum.

Ia mengatakan, persidangan berlangsung singkat karena agenda yang seharusnya memeriksa ahli dari penasehat hukum tidak dihadirkan.

"Terdakwa pada persidangan ketiga sudah diberikan haknya untuk menghadirkan saksi, namun tidak dipenuhinya," katanya.

Ketika persidangan berlangsung, sambungnya, terdakwa telah sepenuhnya mengakui perbuatan yang dilakukannya.

"Rudi Suryanto telah memenuhi pemeriksaan dari pihak jaksa," katanya.

Baca juga: Atap Kantor Runtuh, 5 Pegawai Dinas SDA Lampung Tengah Dilarikan ke Puskesmas

Baca juga: Gedung Dinas SDA Lampung Tengah Ambrol, Pegawai Luka-luka Tertimpa Reruntuhan

Untuk unsur pidana, lanjutnya, yang mengarah ke pasal 340 atau 338, pihak kejaksaan belum bisa memutuskan.

"Perlu didalami lagi dan saat ini belum bisa diputuskan," katanya.

"Kami yakin dakwaan kami terbukti," kata Topo Dasawulan.

Sebelumnya, Terdakwa Rudi Suryanto tiba di Pengadilan Negeri (PN) pukul 11.30 WIB, dikawal oleh kepolisian dengan menggunakan kendaraan tahanan kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Sebelum proses sidang dimulai, kedatangan terdakwa disambut oleh Yuli (istri terdakwa) di ruang tunggu persidangan.

Dengan dikawal polisi, terlihat istri duduk disamping terdakwa sambil berbincang menceritakan kondisi rumah tanpa adanya Rudi Suryanto.

Saat perbincangan berlangsung terdengar Yuli yang mengatakan kepada terdakwa Rudi Suryanto bahwa anaknya sedang menunggu kepulangannya.

"Anak bilang ke saya, bapak pulang kan buk, bapak pulang kapan buk," ujarnya kepada terdakwa di ruang tunggu persidangan.

Hal tersebut ditanggapi terdakwa dengan ekspresi senyum, tanpa mengatakan apapun.

Melalui video call, Yuli menelpon sang anak dan mengarahkan layar kepada terdakwa agar terdakwa melihat anaknya.

Setelah berbincang kepada anak sekitar 10 menit, terdakwa menutup telephone dengan meminta doa kepada anaknya agar urusannya selesai.

"Doakan bapak ya nak, doakan biar lancar yaa," ujarnya kepada anak sebelum menutup telepon.

Kemudian, petugas membawa Rudi Suryanto ke ruang tunggu terdakwa dan menutup pintu yang terbuat dari jeruji besi menunggu persidangan dimulai.

Berdasarkan pantauan Tribun Lampung di Pengadilan Negeri Lampung Tengah, hingga pukul 12.00 WIB persidangan belum dimulai.

Menurut keterangan petugas, ia mengatakan bahwa penuebab sidang belum dimulai karena Jaksa Penuntut Umum belum hadir di PN.

Sidang kasus polisi tembak polisi telah memasuki masa sidang keempat, sebelumnya telah dilakukan persidangan dengan muatan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan 14 saksi.

Adapun Tim Jaksa Penuntut Umum pada persidangan tersebut adalah Ria Sulistiowati, S.H., M.H. dan Devanaldhi Duta A.P, S.H., M.H. dan Penasehat Hukum Terdakwa.

Serta Majelis Hakim pada persidangan tersebut di pimpin oleh Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, Restu Ikhlas S.H., M.H. dan Anggoro masing – masing sebagai anggota.

Sebelumnya terdakwa Rudi Suryanto didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana sebagaimana Surat Dakwaan Nomor: PDM – 159 / LT / 09 / 2022.

Sebelumnya, Ra Sulistiowati selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa sidang pertama, kedua, dan ketiga kasus polisi tembak polisi yang melibatkan mantan kanit provos Rudi Suryanto telah dilaksanakan pada Rabu, 12, 19, dan 26 Oktober lalu.

Ria mengatakan, persidangan ketiga dinyatakan pending oleh Hakim Ketua yang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 2 November, muatan sidang yakni keterangan ahli dari pihak penasehat hukum.

"Dari sidang ketiga ini telah menghadirkan 14 dari 24 saksi, sidang selanjutnya akan menghadirkan ahli hukum dari penasehat hukum terdakwa" katanya kepada Tribun Lampung saat diwawancarai setelah persidangan.

"Setelah pemeriksaan dari ahli, akan ada pemeriksaan kepada terdakwa untuk dimintai beberapa keterangan," katanya.

Ria Sulistiowati mengatakan, dari sidang ketiga ini, Jaksa Penuntut Umum memperoleh beberapa poin yang diambil dari saksi yang telah diperiksa.

"Diantaranya bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan menyatakan bersalah," katanya.

Ia mengatakan, JPU akan menghadirkan bukti-bukti yang akan menguak kasus ini, dan akan menyelesaikan kasus ini secara objektif.

"Selain itu poin dari persidangan ini adalah keterangan saksi kunci yaitu Ipda Ety selaku istri korban yang pada saat kejadian secara langsung berada di lokasi kejadian, serta saksi dari pihak kepolisian yang menangani kasus ini," katanya.

Keterangan Ipda Ety, sambungnya, akan menjadi keterangan mahkota yang membuka tabir kasus polisi tembak polisi ini.

"Sementara kesaksian dari pihak kepolisian akan memberikan keterangan pemeriksaan kasus," katanya.

Terkait pembunuhan berencana Ria Sulistiowati mengaku belum bisa diarahkan kesana karena perlu pendalaman lebih lanjut, terlebih lagi perlu dilakukan penggabungan keterangan saksi dengan terdakwa dan alat bukti lengkap lainnya.

Sidang pembunuhan polisi tembak polisi kembali digelar di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Gunung Sugih, Lampung Tengah.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved