Berita Lampung
Modus Minta Rokok, Remaja di Tanggamus Lampung Rampas Motor Anak Usia 14 Tahun
Perbuatan remaja melakukan pembegalan sepeda motor ini dilakukan di wilayah Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Selanjutnya, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tanggamus.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat BE 6872 ZG senilai Rp 24 juta sehingga melapor ke Polres Tanggamus,” kata Hendra Safuan.
Setelah dilakukan identifikasi oleh pihak kepolisian melalui rekaman CCTV diketahui kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Semaka.
Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yang dibantu dengan keluarga korban.
Baca juga: Kelaparan, Diduga Penyebab Kematian Empat Orang Sekeluarga di Kalideres
Baca juga: Dikeluarkan dari Sekolah, Siswi MAN I Pesisir Barat Lampung Pilih Kerja di Rumah Makan
Kedua pelaku tersebut saat ini diamankan di Polres Tanggamus dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
Akibat dari perbuatanya, kedua pelaku diancam dengan maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Namun dalam proses penyelidikan ini pihak kepolisian mengacu pada UU peradilan anak dikarenakan pelaku masih berusia 17 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)