Berita Lampung

Seleksi JPTP Pemprov Lampung, Lelang 6 dari 9 Kursi Batal Diproses

Sebanyak enam dari sembilan lelang JPTP Pemprov Lampung terpaksa batal diproses. Karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Wartakota
Ilustrasi - Seleksi JPTP Pemprov Lampung, lelang 6 dari 9 kursi batal diproses. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengumuman seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) Pemprov Lampung untuk tahapan uji kompetensi diumumkan.

Hal itu tertuang dalam Pengumuman Panitia Seleksi JPTP Pemprov Lampung Nomor 10/PanSel-JPTP/XI/2022.

Dalam lampiran tersebut, hanya tiga dari sembilan jabatan yang dilelang, yang bisa lanjut ke tahapan selanjutnya.

Ketiganya yakni, Kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kepala Biro Administrasi Pembangunan.

Sementara enam lainnya harus batal diproses.

Keenamnya yakni, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura.

Baca juga: Belum Ditemukan Kasus Covid-19 Subvarian Omicron XBB di Pesawaran Lampung

Baca juga: Tokoh Masyarakat Lampung Nurvaif S Chaniago Meninggal Dunia, Sosoknya di Mata Keluarga

Lalu, Kepala Dinas Perkebunan, Wakil Direktur Pendidikan, Pengembangan SDM dan Hukum RSUD Abdul Moeloek, dan Kepala Biro Perekonomian.

Alasan dari batalnya proses lelang jabatan terhadap enam jabatan tersebut ialah karena ketidaksesuaian dengan ketentuan.

Hal itu diungkap oleh Juru Bicara Panitia Seleksi JPTP Pemprov Lampung, Nanang Trenggono saat dimintai keterangan, Sabtu (12/11/2022).

Kata dia, hasil seleksi enam jabatan tersebut tidak menghasilkan tiga alternatif calon pengisi JPTP itu sendiri.

Hal itu sebagaimana bunyi PP 11 Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, tepatnya pada pasal 123 ayat 1 dan 127 ayat 1.

"Kondisi seharusnya, panitia seleksi menyampaikan tiga orang calon pejabat pimpinan tinggi pratama," kata dia.

"Sementara enam posisi JPTP yang dilelang tersebut tidak memenuhi jumlah tiga," lanjut dia.

Sehingga, tegas dia, proses seleksi untuk jabatan tersebut tidak dilanjutkan.

Untuk diketahui, peserta seleksi uji kompetensi JPTP Pemprov Lampung untuk Kepala Badan Kepegawaian Daerah hanya lulus dua orang, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (2), dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura (2).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved