Pemilu 2024

Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024

Dalam rangka pelaksanaan pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran PPK dan PPS.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Komisioner KPU Bidang SDM dan Organisasi, Ali Sidik. Jadwal dan syarat pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jelang Pemilu 2024, simak alur pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPK dan PPS).

Dalam rangka pelaksanaan pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran PPK dan PPS melalui laman siakba.kpu.go.id.

Siakba adalah Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc milik KPU RI dan difungsikan sebagai alat dukung untuk pendaftaran Anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS, dan PPLN.

Serta sebagai alat dukung untuk pengelolaan data Anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN.

Seluruh tahapan rekrutmen PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 menggunakan aplikasi berbasis web mulai dari pendaftaran, seleksi berkas, pengumuman hasil tes tertulis, hingga hasil wawancara.

Untuk bisa menggunakan aplikasi Siakba, pelamar harus terlebih dahulu membuat akun.

Baca juga: Profil Septi Anita Wakil Ketua Bidang Bapilu DPC PPP Bandar Lampung, Gabung Parpol dari Klub Mobil

Baca juga: Profil Joni Saputra Wakil Ketua III DPRD Lampung Utara, Latih Kesabaran Politik dengan Mancing

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Bidang SDM dan Organisasi, Ali Sidik kepada Tribunlampung pada, Senin (14/11/2022).

Disinggung terkait tanggal pendaftaran, Sidik menjelaskan terkait jadwal pendaftaran calon petugas adhock Pemilu 2024, belum dapat dipastikan.

Namun, kata dia pendaftaran PPK Kecamatan dan PPS dipastikan dibuka pada bulan November 2022.

"Terkait tanggal dibukanya pendaftaran, kita masih menunggu PKPU tentang rekrutmen dan petunjuk teknis (juknis) dari pusat, namun dapat dipastikan jadwal akan dibuka pada bulan November 2022 ini," kata Ali Sidik.

Sementara untuk pendaftaran PPS dibuka kurun waktu sekitar seminggu setelah PPK.

"Seperti yang saya jelaskan tadi, baik PPK maupun PPS mendftarnya harus melalui akun Siakba.

Adapun cara daftar PPK/PPS dengan SIAKBA:

1. Buat Akun Siakba Melalui Email

Pelamar melakukan registrasi akun Siakba dengan memasukkan Nama, e-mail, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan password. Kemudian Sign Up;

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved