Pemilu 2024

Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024

Dalam rangka pelaksanaan pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran PPK dan PPS.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Komisioner KPU Bidang SDM dan Organisasi, Ali Sidik. Jadwal dan syarat pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024. 

• apabila lengkap, tanda terima pendaftaran disampaikan ke pelamar melalui e-mail;

• apabila tidak lengkap, menyampaikan pemberitahuan melalui e-mail untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;

7. Cek Hasil Verifikasi Administrasi

Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas, dengan ketentuan:

• Memenuhi Syarat (MS), apabila MS, maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi;

• Tidak Memenuhi Syarat (TMS), apabila TMS, maka pelamar dinyatakan tidak lulus;

8. Cek Hasil Tertulis

Pelamar mengecek hasil seleksi tes tertulis;

9. Cek Hasil Wawancara

Pelamar mengecek hasil wawancara;

10. Cek Hasil Seleksi.

Pendaftaran badan ad hoc, PPK dan PPS, untuk Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada bulan November 2022.

Itulah Syarat mendaftar menjadi tim Ad hoc KPU pada Pemilu 2024. 

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved