Pemilu 2024

Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024

Dalam rangka pelaksanaan pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran PPK dan PPS.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Komisioner KPU Bidang SDM dan Organisasi, Ali Sidik. Jadwal dan syarat pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024. 

2. Aktivasi Akun Siakba

Pelamar melakukan aktivasi melalui link yang telah dikirimkan melalui e-mail

3. Masuk Siakba

Pelamar melakukan login setelah akun berhasil diaktivasi;

4. Isi Data Diri

Pelamar melengkapi identitas diri atau profil pada SIAKBA;

5. Pilih Seleksi dan Unggah Dokumen

Pelamar melakukan pendaftaran dengan cara:

• memilih jenis seleksi (Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota/PPK/PPS/PPLN);

• mengisi biodata pelamar;

• mengunggah file-file persyaratan pendaftaran;

• mengirim data dan berkas yang telah diinput;

• menunggu berkas diterima KPU Kabupaten/Kota;

6. Cek Kelengkapan Dokumen

Pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan:

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved