Pemilu 2024
Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024
Dalam rangka pelaksanaan pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran PPK dan PPS.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Komisioner KPU Bidang SDM dan Organisasi, Ali Sidik. Jadwal dan syarat pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024.
2. Aktivasi Akun Siakba
Pelamar melakukan aktivasi melalui link yang telah dikirimkan melalui e-mail
3. Masuk Siakba
Pelamar melakukan login setelah akun berhasil diaktivasi;
4. Isi Data Diri
Pelamar melengkapi identitas diri atau profil pada SIAKBA;
5. Pilih Seleksi dan Unggah Dokumen
Pelamar melakukan pendaftaran dengan cara:
• memilih jenis seleksi (Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota/PPK/PPS/PPLN);
• mengisi biodata pelamar;
• mengunggah file-file persyaratan pendaftaran;
• mengirim data dan berkas yang telah diinput;
• menunggu berkas diterima KPU Kabupaten/Kota;
6. Cek Kelengkapan Dokumen
Pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan:
Berita Terkait