Kasus Asusila di Bandar Lampung

Modus Pelaku Asusila di Bandar Lampung Janjikan Jadi Pemain Kuda Lumping

Pelaku mulanya janjikan untuk jadi pemain kuda lumping dan mengajak anak untuk menginap di rumahnya dan saat itu melakukan tindak asusila.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kasat Resrkrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra jelaskan modus pelaku asusila janjikan untuk jadikan pemain kuda lumping pada korbannya. 

Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, terungkapnya perbuatan pelaku bermula saat korban mengadu kepada orangtuanya.

"Jadi awal terungkapnya karena korban melapor ke orang tuanya karena mengalami sakit," ujar Kompol Dennis.

Kasat Resrim melanjutkan, korban kemudian menjelaskan kronologi ke orang tuanya.

Tak terima dengan anaknya diperlakukan tidak senonoh, orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke Unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polresta Bandar Lampung.

"Unit PPA mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur," kata Kompol Dennis.

Selanjutnya polisi melakukan penangkapan dengan cara under cover atau berpura-pura memesan hiburan kuda lumping kepada pelaku.

"Saat itu petugas kita janjian dengan pelaku di daerah Kemiling dengan berpura-pura memesan kuda lumping,"

"Setelah pelaku datang petugas langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolresta Bandar Lampung untuk di proses," ujar Kompol Dennis.

Baca juga: DPD NasDem Bandar Lampung Bagikan Minyak Goreng Peringati HUT ke-11

Baca juga: Cekcok Oknum Polisi Kaos Gegana vs Warga di Bandar Lampung Bermula Tudingan Bandar Narkoba

Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan bersama pelaku yakni, dua helai celana pendek merek Boxer serta empat helai pakaian dalam milik pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal UU RI no.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 ( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved