Kasus Asusila di Bandar Lampung

Pemerhati Anak di Lampung Raihan Adi Minta Korban Asusila Diberi Pendampingan Pulihkan Mental

Korban harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan berupa konseling untuk mengembalikan mental dan kejiwaannya.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Raihan Adi
Raihan Adi sebagai pemerhati anak di Lampung mengatakan pelaku asusila terhadap anak harus dihukum seadil-adilnya dan korban harus diberi pendampingan pulihkan mental. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Raihan Adi sebagai pemerhati anak di Lampung mengatakan pelaku asusila terhadap anak harus dihukum seadil-adilnya.

Ketua divisi PPA di LBH Bina Karya Utama Raihan Adi juga menyebut jika korban perilaku menyimpang juga harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

"Bagaimanapun pelaku harus dihukum seadil-adilnya, apalagi korban adalah anak di bawah umur," ungkap Raihan Adi sebagai pemerhati anak kepada Tribunlampung.co.id, Senin (14/11/2022).

"Selain itu korban juga harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan berupa konseling untuk mengembalikan mental dan kejiwaannya," terangnya.

Seperti diketahui, pihak kepolisian Polresta Bandar Lampung baru saja mengungkap kasus asusila terhadap sesama jenis dengan korban di bawah umur.

Pelaku yakni laki-laki berinisial RP alias Mak Eza (35) merupakan warga Tanjung Senang Bandar Lampung.

Baca juga: Tinjau Lokasi Banjir, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Baca juga: Pelaku Asusila Sesama Jenis di Bandar Lampung Beraksi dari Juli sampai Oktober 2022

Pelaku melakukan tindak asusila terhdat korban masih di bawah umur berinisial ARR (15).

Dalam melakukan aksinya, pelaku yang merupakan penata rias sekaligus pengelola sanggar kuda lumping merekrut anak di bawah umur untuk dijadikan korban.

Lebih lanjut, Raihan Aldi mengatakan pendampingan terhadap korban diperlukan untuk menghilangkan trauma pada korban.

Pasalnya menurut dia, jika tidak ada pendampingan ataupun konseling terhadap anak tersebut, maka bisa berdampak buruk terhadap korban yang masih anak-anak.

"Kalau tidak didampingi dan dilakukan konseling, anak ini bahkan bisa mengalami trauma sampai dia dewasa," kata Raihan.

"Atau kemungkinan lain nanti dia bisa jadi korban lagi, bahkan lebih parah dia malah bisa menjadi pelaku," ujarnya.

Raihan pun menjelaskan, kemungkinan tersebut dapat terulang karena berbagai macam penyebab.

Pasalnya, menurut dia apa yang dialami anak di bawah umur hingga remaja akan terekam di dalam memorinya.

Hal itu juga dapat berakibat pada dampak psikologis anak yang juga mencontoh perbuatan yang pernah dilakukan terhadapnya.

Selain itu, anak tersebut juga bisa kehilangan semangat belajar sehingga mengganggu masa depannya.

"Kami pernah punya pengalaman serupa, jadi kalau psikologis anak sudah kena, apalagi kalau tidak ada pendampingan, dia bisa melakukan hal serupa kepada orang lain, atau setidaknya anak ini bisa jadi korban lagi," ujarnya

"Makanya pendampingan dan konseling itu sangat diperlukan untuk mengembalikan mental dan semangat korban agar dia tidak kehilangan masa depan," jelasnya.

Selain itu, Raihan Adi juga mengatakan jika keluarga merupakan hal yang paling berpengaruh terhadap pemulihan mental korban.

Selain itu, stigma masyarakat juga sangat berpengaruh terhadap penyembuhan psikologis korban.

Baca juga: Breaking News, Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Asusila Sesama Jenis Anak di Bawah Umur

Baca juga: Cekcok Oknum Polisi Kaos Gegana vs Warga di Bandar Lampung Bermula Tudingan Bandar Narkoba

"Jadi yang paling penting itu adalah pendampingan dari keluarga korban, bagaimana menjelaskan kepada korban bahwa hal tersebut bukan aib, karena dia adalah korban kejahatan,"

"Selain itu stigma masyarakat juga pasti berpengaruh dan memberi dampak sosial,"

Raihan pun mengimbau agar masyarakat tidak lakukan perundungan ke korban untuk membantu pemulihan mental dan psikologi korban.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved