Berita Lampung

Satnarkoba Polres Lampung Tengah Tangkap 2 Kurir dan 1 Pengedar Sabu Asal Lampung Utara

Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah mulanya tangkap 2 kurir lalu dikembangkan dan tangkap 1 pengedar.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Warta Kota
Ilustrasi. Satnarkoba Polres Lampung Tengah tangkap tiga pelaku peredaran narkoba terdiri dua kurir dan satu pengedar asal Lampung Utara. 

"Maka dari itu, petugas melalukan penangkapan kepada 2 pelaku dan melakukan pengembagan dari keduanya," ujarnya.

Hasil pengembangan dari interogasi petugas, mereka mengakui jika barang bukti tersebut milik ANL (37).

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ANL atas dasar keterangan dari kedua pelaku.

Baca juga: Devi Almanisa Azni, Siswi Kelas I SD Viral Pimpin Upacara di SDN 1 Sinar Banten Lampung Tengah

Baca juga: Seorang Warga Lampung Tengah Beli Mobil Beri Jaminan STNK Palsu

“ANL berhasil diamankan saat berada di depan PT. Sinar Laut Blambangan Pagar berdasarkan barang bukti yang ditemukan pada kedua pelaku TK dan WI,” ungkapnya.

Kini, ketiga pelaku berikut barang bukti 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,71 gram.

Kemudian, sambungnya, 3 unit Hp merek Realme warna biru muda, merek Vivo warna hitam serta merek Nokia warna hitam telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah.

"Pihak petugas akan tetap melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman selama 4 sampai 12 tahun penjara,” demikian pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved