Kasus Rudapaksa di Lampung Timur
Tak Terima Anaknya Dirudapaksa, Sang Ayah Laporkan ke Mapolres Lampung Timur
Ayah korban RN melaporkan kejadian tersebut sesuai AK menceritakan rudapaksa yang dialaminya.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur -Pihak korban rudapaksa di Lampung Timur dengan korbannya AK akhirnya melaporkan pelaku FR.
Ayah korban yakni RN (37) melaporkan kejadian yang dialami putrinya usai menerima tindakan rudapaksa ke Mapolres Lampung Timur pada Senin (14/11/2022).
Keluarga korban tidak terima perlakuan dari FR terhadap AK yang telah melakukan rudapaksa siswi sebuah SMA di Lampung Timur itu.
"Kemarin pagi, Senin (14/11/2022) pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Timur," kata Kasat Reskrim polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Selasa (15/11/2022).
Ia menyebutkan, RN melaporkan kejadian yang menimpa putrinya, setelah AK menceritakan kejadian tersebut.
"Ayah korban RN melaporkan kejadian tersebut sesuai AK menceritakan rudapaksa yang dialaminya," lanjutnya.
Baca juga: Dana Minim, Porprov Tenis Tetap Pakai Referee Nasional
Baca juga: Pikap Hantam Fuso di JTTS Km 74 A Tanjung Bintang Lampung Selatan, 2 Korban Luka-luka
Hingga saat ini pihaknya telah menerima berkas kasus tersebut.
"Berkas sudah diterima, dan akan kita tindaklanjuti laporan ini," ucapnya.
Diketahui, FR melakukan Rudapaksa terhadap siswa SMA di salah satu sekolah di Lampung Timur inisial AK di kebun jagung belakang rumahnya.
FR juga sempat mengancam akan menyebarkan video syur milik AK jika korban tidak melayani nafsu bejatnya itu.
Perbuatan rudapaksa yang dilakukan pelaku FR terhadap korban AK dilakukan di samping rumah pelaku di Kecamatan Way Bungur Lampung Timur.
Korban AK mengiyakan kemauan pelaku karena merasa terancam.
Pelaku FR lantas menjemput korban AK dan dibawa ke lokasi tempat rudapaksa di Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur.
FR yang merupakan warga Desa Kali Pasir, Way Bungur Lampung Timur.
Pelaku sebelumnya sempat mengancam korban AK, jika ia akan menyebarkan video pribadi milik korban jika tidak mengikuti kemauan pelaku.
"Setelah itu, pelaku mengajak AK untuk bertemu di dekat rumahnya," jelas Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing.
Ia menambahkan pelaku melakukan aksinya pada bulan Oktober 2022 lalu.
"Peristiwa rudapaksa ini dilakukan pelaku terhadap korban, pada Sabtu (22/10/2022) pukul 21.00 WIB," lanjutnya.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa di Lampung Timur Lakukan Aksinya di Kebun Samping Rumah
Baca juga: Miliki Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar, Pria asal Lampung Timur Diringkus Polisi
Sampai akhirnya pihak korban tidak terima dan melaporkan kasus ini.
Pihak korban melaporkan kasus rudapaksa ini ke Polres Lampung Timur.
"Kita cek tadi, benar ada laporan masuk terkait kasus itu," ujarnya.
Setelah itu, sang ayah korban inisial RN (37) melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Timur.
"Saat ini kasus itu ditangani Unit PPA Polres Lampung Timur, dan kita juga baru terima laporan, jadi masih kita dalami kasus ini," ucapnya.
Kini Polres Lampung Timur masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Untuk pelaku, saat ini masih dalam tahap pengejaran," sambungnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)