Berita Lampung

Polsek Menggala Lampung Tangkap Pelaku Curat Tower SUTT Milik PT PLN, Satu Buron

Anggota Polsek Menggala, berhasil membekuk satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tower SUTT milik PT PLN.

Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku. Polsek Menggala Lampung tangkap pelaku curat tower SUTT milik PT PLN, satu buron. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Anggota Polsek Menggala, Lampung berhasil membekuk satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tower SUTT milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Adapun pelaku curat yang berhasil ditangkap merupakan pemuda berinisial SA (18) seorang buruh.

"SA sendiri merupakan warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang," jelas Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, Rabu (16/11/2022).

Dirinya juga mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku terjadi pada hari Senin (14/11/2022) kemarin, sekira pukul 06.00 WIB.

"Penangkapan ini juga dibantu oleh karyawan PT Haleyora anak perusahaan PT PLN," terangnya.

Kapolsek menjelaskan, adapun kronologis kejadian berawal saat petugasnya sedang melaksanakan patroli hunting.

Baca juga: DLH Pringsewu Lampung Hanya Miliki 5 Mobil Pengangkut Sampah

Baca juga: Realisasi Pendapatan Daerah Lampung Barat Hampir Capai Target 82 Persen

Pencegahan curas, curat dan curanmor (C3) di wilayah hukum Polsek Menggala, Lampung.

Saat patroli berlangsung, petugas mendapatkan kabar melalui via handphone dari saksi Candra (19).

"Candra sendiri merupakan warga Kecamatan Menggala, yang bekerja sebagai karyawan PT Haleyora," ungkapnya.

Menurut keterangan saksi, terdapat dua orang yang memiliki gerak-gerik mencurigakan sedang berada di pinggir pembatas perkebunan PT Sweet Indo Lampung (SIL). 

"Karena curiga akan adanya tindak pidana curat, saksi langsung melaporkan kejadian yang dirinya lihat ke Mapolsek Menggala," tuturnya.

Mendapatkan informasi itu, petugas langsung menuju ke lokasi yang ditujukan untuk memastikan kebenaran kejadian tersebut.

"Petugas langsung menuju ke lokasi yang ditujukan guna memastikan kejadian itu," ucapnya.

Setibanya di lokasi petugas menemukan dua pemuda sedang melakukan tindak pidana curat, pada tower SUTT milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tersebut.

"Saat tiba di lokasi, petugas kami menemukan dua pemuda sedang melakukan tindak pidana curat," bebernya.

"Sehingga dengan cepat petugas dibantu karyawan PT Haleyora langsung melakukan penangkapan, hingga salah satu pelaku berinisial SA berhasil diamankan," tambahnya.

Namun sayangnya, satu dari dua pelaku berhasil melarikan diri, dan kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Menggala.

Dari penangkapan ini, petugas berhasil mensita sejumlah barang bukti (BB) berupa 42 batang besi bracing tower SUTT, 98 pasang baut dan mur tower SUTT.

Serta dua buah kunci ring nomor 16 dan 19, dua buah kunci pas nomor 22 dan 16, serta sepeda motor Yamaha Vega ZR trodol tanpa plat nomor.

"Semua barang bukti itu berhasil kami sita dari tangan pelaku saat penggerebekan," terangnya.

Akibat kejadian ini, pihak PT PLN mengalami sejumlah kerugian yang ditaksir sebesar Rp 45 juta.

Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

( Tribunlampung.co.id / Candra Wijaya )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved