Pemilu 2024
Pemkab Pesisir Barat Laporkan Bawaslu ke DKPP terkait Perekrutan Kasek Panwascam
“Kita sudah mendapat laporan bahwa semua Kasek Panwascam di 11 Kecamatan itu juga sudah mendapat Surat Keputusan (SK) dari Bawaslu Provinsi Lampung,"
Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajarannya untuk segera menyurati Bawaslu Provinsi Lampung perihal polemik yang sedang terjadi.
Dimana untuk penunjukan pengisian Kasek yang diisi oleh beberapa orang ASN dari seluruh Kecamatan harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sedangkan yang terjadi, kata dia, izin tidak pernah ada karena memang tidak diajukan ke Pemkab Pesisir Barat.
Pihaknya berharap Bawaslu Provinsi Lampung dapat membatalkan SK Kasek yang sebelumnya sudah terbit tersebut.
Pihaknya juga meminta agar Bawaslu Pesisir Barat segera menghentikan penunjukan 33 orang ASN yang mengisi di 11 Kesekretariatan Panwascam tersebut.
Sampai ada arahan selanjutnya dari Pemkab Pesisir Barat tentang proses pengisian ASN di Sekretariatan Panwascam yang baik dan benar serta sesuai dengan aturan yang ada.
"Kita meminta agar Bawaslu Pesisir Barat segera menghentikan penunjukan 33 ASN yang mengisi di 11 Kesekretariatan Panwascam tersebut," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)