Berita Lampung
Sidang Lanjutan Tipikor Jembatan Way Batu Pesisir Barat, Terdakwa Akui Ada Intervensi
Sidang lanjutan tipikor jembatan Way Batu Pesisir Barat mengungkap adanya intervensi dari kepala dinas kepada terdakwa.
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat- Sidang lanjutan perkara tipikor proyek jembatan Way Batu yang menjerat mantan Calon Bupati Pesisir Barat Aria Lukita Budiwan (ALB) dan Abdullah digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Kasi Intelijen Zenericho mendampingi Kepala Kejari Lampung Barat Deddy Sutendy mengatakan, sidang lanjutan perkara tipikor proyek jembatan Way Batu Pesisir Barat tersebut digelar di PN Tanjung Karang pada Kamis (17/11/2022).
"Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi jembatan Way Batu Pesisir Barat itu digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kamis kemarin," ungkap Kasi Intelijen Kejari Lambar Zenericho, Jumat (18/11/2022).
Lanjutnya, sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa atas nama Abdullah dan Aria Lukita Budiwan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono dengan Hakim Anggota Aria Veronica dan Edi Purbanus dengan Panitera Dian Mayasari.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Abdullah mengaku adanya intervensi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pesisir Barat untuk menandatangani perjanjian kontrak komitmen Jembatan Way Batu dengan pemenang lelang CV Empat Sejati.
Sementara terdakwa ALB mengakui bahwa adik kandungnya adalah suami dari Suhanda yakni adik kandung dari Isnawardi (alm) pejabat Kepala Dinas waktu itu.
Baca juga: Begini Penjelasan Bawaslu Pesisir Barat Terkait Perekrutan Kasek Panwascam yang Jadi Polemik
Baca juga: Awalnya Dikira Karung, Ternyata Jasad Tukang Ojek di Tepi Jalan Way Kanan Lampung
Zeniricho melanjutkan, pada persidangan tersebut terdakwa Abdullah juga menyampaikan, bahwa selaku PPK ia menerima hasil lelang pemenang CV Empat Sejati dari Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Kemudian draft kontrak diterima dengan sudah ditandatangani, draft kontrak satu untuk CV Empat Sejati, tiga untuk Dinas Pekerjaan Umum.
Abdullah mengatakan, setelah SPMK ditandatangani kemudian diikut ulang ke lokasi dan dilakukan pencairan uang muka 30 persen.
Lalu, pada bulan November PPK mengalami kecelakaan tunggal dari Krui ke arah lumbak Pesisir Selatan dan menjalani rawat jalan dirumah selama satu bulan dan mendapat izin dari atasan dan instansi.
Sebagai PPK sering ke lokasi lapangan sebelum terjadinya kecelakaan dan sering bertemu dengan stakeholder terkait.
" Abdullah mengaku kenal dengan ALB pada tahun 2014 saat menjadi PPK di pembangunan lain,” ucapnya.
Sebab Abdullah menjadi PPK tidak hanya di pembangunan jembatan Way Batu saja namun banyak pembangunan lainya.
"Namun Abdullah juga mengaku tahu dengan ALB setelah diperiksa kejaksaan di tahun 2016," jelasnya.
Sementara itu, terdakwa ALB mengaku mulai menjadi kontraktor sejak 2004 yang lalu dan mengetahui pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu melalui online.
Untuk CV Empat Sejati sendiri merupakan satu grup dengan ALB grup dan CV tersebut sudah memberi surat kuasa ke ALB dan meminta izin.
”Untuk yang membuat surat kuasa tersebut adalah tata usaha di ALB grup, ALB juga membuat rekening atas CV Empat Sejati atas kuasa dari Suyatmi untuk pembayaran peningkatan pembangunan jembatan Way Batu," bebernya.
Namun, pada tahun 2015 ALB grup dibubarkan dan beralih profesi menjadi orang politik.
" Kemudian alasan pemilik perusahaan CV Empat Sejati memakai CV Empat karena satu alumni dan saling membantu, tetapi tanggung jawab tetap pada si pemakai perusahaan,” sambungnya.
Sebelumnya, Kejari Lampung Barat resmi melakukan penahanan terhadap AlB pada (30/8/2022) lalu.
Baca juga: Pemkab Pesisir Barat Laporkan Bawaslu ke DKPP terkait Perekrutan Kasek Panwascam
Baca juga: Tukang Ojek Ditemukan Meninggal di Way Kanan Lampung Korban Pembunuhan
Penahanan tersebut dilakukan terhadap terdakwa berdasarkan aturan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mempermudah proses pemeriksaan.
Mantan politisi partai Demokrat itu terlibat tindak pidana korupsi peningkatan jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2014.
ALB ditetapkan sebagai tersangka bersama satu tersangka lain bernama Abdullah.
Penetapan kedua tersangka itu atas penyidikan yang telah di lakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat No:Print-03/L.8.14./Fd.06/2017/ tanggal 14 juni 2014.
Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat No:Print-01/L.8.14./Fd.06/2021 tanggal 15 juni 2021 tentang tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu, Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2014.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung No : SR-1886/PW08/5/2021 negara mengalami kerugian sebesar Rp339.044.155
Kerugian negara tersebut berdasarkan dari nilai kontrak hasil tender elektronik yang ditetapkan oleh Pokja sebesar Rp.1.302.000.000.
Untuk modus operandinya tersangka ALB meminjam perusahaan CV. E.S untuk mengikuti lelang.
Selanjutnya ALB membuka rekening dengan tujuan agar setiap pencairan termin dilakukan tersangka melalui stafnya.
Lalu, tersangka ALB memerintahkan pekerjanya untuk menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) serta dokumen pencairan serta seluruh dokumen atas nama direktur CV. E.S.
Sejatinya pengerjaan proyek tersebut telah selesai dan diserahterimakan 100 persen.
Namun berdasarkan pemeriksaan lapangan Ahli Teknik Unila dinyatakan terdapat item yang tidak sesuai kontrak (terdapat kekurangan volume).
Diantaranya, Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base), lapisan pondasi agregat kelas A dan B serta Beton K-350 Struktur Bangunan Atas.
(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)