Kasus Suap Rektor Unila
Pengacara Karomani Sesalkan Kesaksian Asep Sukohar: Sangat Bertolak Belakang
pengacara tersangka suap mantan Rektor Unila Prof Karomani, menyesalkan kesaksian Prof Asep Sukohar terkait aliran dana untuk Muktamar.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Rasmen Kadapi. Pengacara Karomani sesalkan kesaksian Asep Sukohar terkait aliran dana untuk Muktamar.
Kepala Bagian (Kabag) KPK Ali Fikri mengatakan, lima saksi terdiri dari tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni I Gede Winaja, Jaka Adiwiguna, dan dr Razmi Zakiah Oktarlina.
Sedangkan dua orang wiraswasta yakni Anwar dan Hengki Malonda.
Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Bandar Lampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dr Razmi Zakiah Oktarlina merupakan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama Fakultas Kedokteran Unila. Dokter Razmi dilantik oleh Rektor Prof Karomani pada 4 Agustus 2021.
Sementara Hengki Malonda merupakan wakil ketua sebuah partai politik di Lampung. Ia dilantik sebagai wakil ketua sejak 10 Februari 2022.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Berita Terkait