Kasus Suap Rektor Unila
Pengacara Karomani Sesalkan Kesaksian Asep Sukohar: Sangat Bertolak Belakang
pengacara tersangka suap mantan Rektor Unila Prof Karomani, menyesalkan kesaksian Prof Asep Sukohar terkait aliran dana untuk Muktamar.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Resmen Kadapi pengacara tersangka suap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, menyesalkan kesaksian Prof Asep Sukohar terkait aliran dana untuk Mukhtamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 di Lampung.
"Kami dari kuasa hukum Prof Karomani menyesalkan dengan sikap bohong disampaikan oleh Profesor di depan majelis hakim terhormat dalam persidangan kemarin," kata pengacara Prof Karomani, Resmen Kadapi saat dihubungi Tribun Lampung, Sabtu (19/11/2022).
Ia mengatakan, saksi atas nama Prof Asep Sukohar telah memberikan kesaksian menyesatkan alias bohong.
"Kalau dia (Asep) bilang uang Rp 150 Juta digunakan untuk Muktamar NU, ini sangat bertolak belakang karena pelaksanaan muktamar Desember 2021," kata Kadapi.
"Padahal ujian mandiri itu pengumumannya tanggal 18 Juli 2022, karena menurut keterangan Asep Sukohar dia menerima uang setelah kelulusan," ujarnya.
"Jangan-jangan Asep sudah mengambil uang dahulu sebelum waktunya atau ngijon sejak 2021, Asep itu sudah berbohong," tegasnya.
Baca juga: ASDP Bakauheni Siapkan 5 Dermaga dan 61 Kapal untuk Natal dan Tahun Baru 2023
Baca juga: Sulit Didapat, Harga Ikan Teri Nasi di Lampung Selatan Sentuh Rp 90 Ribu per Kg
Ia mengatakan, Prof Asep jika sudah menggunakan sejak 2021 dan artinya menerima uang jauh sebelum ujian.
"Kami meminta agar Asep Sukohar segera ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap Asep agar berhenti membuat kebohongan," kata Kadapi.
Ia mengatakan, Asep sebagai Warek tidak tahu kapan jalur afirmasi diaturnya.
"Lalu kok aneh, Asep Sukohar kenapa tidak tahu kalau menerima hadiah atau janji itu tindak pidana dan melanggar UU PNS dan UU Tipikor," terang Kadapi.
Sebelumnya diberitakan, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung memastikan tidak ada aliran dana dugaan suap Prof Karomani untuk mensukseskan Muktamar NU ke-34 di Lampung pada Desember 2021.
Hal ini diungkapkan Ketua PWNU Lampung Prof Wan Jamaludin pada Jumat (18/11/2022).
Seperti diketahui, Prof Karomani yang kala ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjabat Rektor Universitas Lampung sekaligus pengurus PWNU Lampung.
Dalam sidang kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Universitas Lampung yang melibatkan Prof Karomani di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu (16/11/2022), saksi Asep Sukohar menyebut jika ia memakai uang Rp 100 juta untuk melunasi biaya kesehatan kegiatan Muktamar NU.
KPK Kembali Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Suap Mahasiswa Baru Unila |
![]() |
---|
PWNU: Tak Ada Aliran Dana Suap ke Muktamar NU, KPK Periksa 5 Saksi di Mapolresta Lampung |
![]() |
---|
PWNU Lampung Pastikan Tak Ada Aliran Dana Suap Karomani untuk Sukseskan Muktamar NU |
![]() |
---|
KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Suap Karomani, Wadek FK Unila hingga Wakil Ketua Demokrat Lampung |
![]() |
---|