Pemilu 2024

Perkembangan Perkara Gugatan Raden Muhammad Ismail terhadap Ketua DPD Demokrat Lampung

Tim Penasihat Hukum DPD Partai Demokrat Lampung memberikan keterangan terkini terkait gugatan Wakil Ketua DPRD Lampung terhadap Ketua DPD Demokrat.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Tim Penasihat Hukum DPD Partai Demokrat Lampung, Maina Rosmala Dewi. Perkembangan perkara gugatan Raden Muhammad Ismail terhadap Ketua DPD Demokrat Lampung. 

"Peraturan Organisasi DPP Partai Demokrat nomor : 03/PO-MP/DPP.PD/XII/2020 tanggal 23 desember 2020.

"Tentang mekanisme kerja dan hukum acara mahkamah partai dan kode etik yang seharusnya sudah di ketahui dan pahami dengan jelas oleh saudara Raden Muhammad Ismail selaku pemohon yang adalah wakil ketua DPRD Provinsi Lampung," bebernya.

Ia menjelaskan hal tersebut sesuai dengan dalil mereka selaku tergugat.

"Dalam persidangan kami menilai perkara yang sedang di ajukan oleh Penggugat adalah menyangkut masalah sengketa internal partai politik, menurut UU Parpol masalah internal partai harus di selesaikan lebih dahulu oleh Mahkamah Partai," ujarnya.

"Dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2008 Jo Undang-Undang No 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, dalam pasal 32 ayat (2) menyatakan bahwa: Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik," ucapnya lagi. 

"Kami sepakat dengan Mahkamah Partai Demokrat bahwa seharusnya Penggugat sebagai kader partai Demokrat juga sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Lampung mengetahui dan memahami hal tersebut."

Lebih lanjut dia jelaskan dalam surat Mahkamah Partai adanya lampiran yang jelas ada surat pernyataan tertulis di atas materai untuk tunduk dan patuh pada keputusan Partai Demokrat angka 7.

Yang bunyinya bersedia di evaluasi atau di ganti dari jabatan sebagai pimpinan DPRD atau pimpinan fraksi partai demokrat jika DPP Partai Demokrat menghendaki dan melakukannya.

"Berdasarkan surat bukti yang di ajukan oleh Penggugat maka semakin jelas dalil Tergugat yang menyatakan gugatan Perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Raden Muhammad ismail tidak dapat di periksa dan di adili oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, sesuai dengan Dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2008 Jo Undang-Undang No 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved