Unjuk Rasa di Lampung Timur

Massa Aksi di Depan Kantor Bupati Lampung Timur Ancam Akan Hentikan Pelayanan

Massa aksi damai Aliansi Perangkat Pemerintah Desa Bersatu Lampung Timur mengancam akan menghentikan pelayanan di desa-desa, jika bupati tidak menemui

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Massa aksi tengah menunggu kedatangan Bupati Lampung Timur. Massa aksi di Depan Kantor Bupati Lampung Timur ancam akan hentikan pelayanan. 

"Kami akan tunggu bupati sampai sore ini," ujarnya. 

Ia juga meminta agar bupati segera memberikan hak mereka. 

"Kami sudah menjalankan tugas kami, dan kami meminta hak kami," kata Ibrahim. 

Bahkan, ia juga meneriakkan agar bupati mundur, jika bupati tidak sanggup menjalankan tugasnya. 

"Kalau memang tidak sanggup, silahkan mundur dari jabatan, biar kami yang muda-muda ini saja yang mengerjakan tugas itu!" teriaknya. 

Deretan Tuntutan

Massa Aliansi Perangkat Pemerintah Desa Bersatu Kabupaten Lampung Timur memulai aksi damainya di lapangan depan kantor Bupati Lampung Timur, sekitar pukul 10.25 WIB, Senin (21/11/2022). 

Pantauan Tribun Lampung, sekitar 100 orang massa aksi yang mengaku gabungan dari perangkat desa, linmas dan RT, berdiri di halaman tersebut. 

Terlihat beberapa spanduk yang dibawa oleh massa aksi. 

Terlihat juga spanduk yang bertuliskan 'AAPD Mundur saja pak bupati kami tidak butuh janji yang kau ingkari'. 

Orator aksi damai, Ibrahim menyampaikan aksi tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi dari para perangkat desa, linmas, RT dan lainnya. 

Ia juga menyampaikan tuntutan aksi damai tersebut. 

"Tuntutan Aparatur Pemerintahan Desa Bersatu Kabupaten Lampung Timur, pertama agar bapak Bupati Lampung Timur melaksanakan Peraturan Bupati Lampung Timur No. 02 Th 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa ADD) Tahun 2022," teriaknya dalam aksi. 

"Lalu, kami menolak revisi peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022, ketiga, segera bayarkan insintif Lembaga BPD, RT, Linmas, LPM, dan Operator Desa 8 bulan secara penuh," sambungnya. 

"Segera dibayarkannya kewajiban SILTAP bulan oktober 2022 sesuai kesepakatan bersama antara bupati Lampung Timur dan Inspektur Jendral Kementrian Dalam Negeri serta yang terakhir, Segera dikeluarkan No Induk perangkat desa (NIPD)," paparnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved