Berita Lampung

Zona Blankspot, Warga Desa Kagungan Dalam Mesuji Lampung Tak Bisa Perekaman e-KTP

Desa Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya masuk dalam zona blankspot. Sehingga tidak bisa dilakukan perekaman e-KTP.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Disdukcapil Mesuji
Pelayanan adminduk Disdukcapil Mesuji. Zona blankspot, warga Desa Kagungan Dalam Mesuji Lampung tak bisa perekaman e-KTP. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Untuk sekian kali Disdukcapil Mesuji melakukan jemput bola pelayanan administrasi data kependudukan atau adminduk.

Kali ini upaya jemput bola pelayanan adminduk dilakukan di Desa Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Namun dalam pelaksanaan jemput bola pelayanan adminduk di lapangan harus terhambat oleh akses jalan yang sulit dan buruknya jaringan internet.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Mesuji Mursalin, Rabu (23/11/2022).

"Pelayanan Adminduk Disdukcapil Mesuji yang dilakukan pada hari Selasa, 22 September 2022 itu akhirnya terhambat dan tidak bisa dilakukan pelayanan dengan maksimal," ujarnya.

Sebab, ungkap Mursalin meskipun bus pelayanan Adminduk Disdukcapil Mesuji berhasil melewati jalan berlumpur akibat derasnya hujan.

Baca juga: Dua Bulan, Polisi Tetapkan 16 Tersangka Perjudian di Pringsewu Lampung

Baca juga: Dissos Lampung Barat Akan Bagikan 650 Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas

Masalah lainnya yang timbul yakni adalah Desa Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya masuk dalam zona blankspot.

Akibatnya, kendaraan bus pelayanan adminduk Disdukcapil Mesuji tidak dapat melakukan perekaman e-KTP kepada warga setempat.

Ataupun untuk mengurus keperluan lainnya yang ada di pelayanan adminduk.

"Kebetulan waktu itu saya melakukan monitoring bersama rombongan saat melakukan jemput bola pelayanan Adminduk dan mobil pelayanan Adminduk sudah puter balik arah pulang saat bertemu di jalan menuju Desa Kagungan Dalam," jelasnya.

Dari pengakuan para pelaksana lapangan, ungkap Mursalin pulangnya kendaraan Bus pelayanan Adminduk karena di lokasi Desa tidak terdapat sinyal dan mengakibatkan tidak bisa dilakukan perekaman e-KTP.

Meskipun demikian, pihaknya tetap memberikan pelayanan berupa pengurusan dokumen adminduk yang telah diberikan oleh warga setempat.

"Jadi dokumen yang ada tetap diproses, dan berkas itu kita bawa pulang ke kantor," ucapnya.

Mursalin menjelaskan bahwa hadirnya jemput bola pelayanan Adminduk di Desa Kagungan Dalam itu karena adanya pengajuan dari kepala desa setempat.

Agar melakukan jemput bola pelayanan adminduk di Desa Kagungan Dalam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved