Wawancara Eksklusif

Damar Soroti KDRT di Lampung: Kampanyekan Lelaki Sejati Tidak Lakukan Kekerasan

Damar kampanyekan, laki-laki sejati bukan melakukan kekerasan, perlu ada rekonstruksi baru supaya nilai ini bisa diperbarui dengan nilai positif.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung Ana Yunita. Damar Lampung kampenyekan laki-laki sejati tidak lakukan kekerasan untuk cegah KDRT. 

Memang dalam kasus KDRT, yang menjadi korban kebanyakan perempuan. Bahkan sampai ada kematian.

Harus dipahami KDRT itu adalah pelanggaran hak asasi manusia. Kebanyakan korban yang datang mengadu, sudah lama mengalami KDRT dan pada saat konseling sebebarnya perempuan itu tidak ingin mengadu.

Korban hanya ingin ada efek jera pada suaminya. Karena perempuan pasti berfikir banyak.

KDRT ini bisa menimpa siapa saja?

Jadi saya ingin menyampaikan bahwa KDRT ini tidak hanya pelaku kekerasan suami terhadap istri saja. Tapi juga bisa terjadi oleh anak yang melakukan kekerasan pada orang tuanya.

Kenapa itu terjadi? Padahal anak itu paling bawah posisinya jika dilihat dari keluarga.

Itu terjadi karena dia melihat role model yang dia ikuti. Misalnya, dia melihat ayah melakukan kekerasan. Maka mereka ada dalam siklus yang akhirnya juga melakukan kekerasan.

Bagaiamana solusi untuk meminimalisir terjadinya KDRT ini?

Damar sendiri saat ini sedang berupaya dengan mengorganisir laki-laki muda dan perempuan-perempuan muda. Misalnya, saat ini tren di masyarakat bawah laki-laki muda itu tawuran, kalo gak tawuran dibilangnya laki-laki lemah dan lain sebagainya.

Nah ini perlu ada rekonstruksi baru supaya nilai ini bisa diperbarui dengan nilai-nilai yang positif. Kita harus kampanyekan laki-laki dengan branding baru jadi kita ubah laki-laki sejati bukan melakukan kekerasan.

Baca juga: Mirip Kasus Lesti Kejora, Dokter Korban KDRT di Lampung Selatan Cabut Laporan Polisi

Baca juga: Damar Lampung Dorong Pendidikan Reproduksi Untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Siapa saja yang seharusnya berperan untuk meminimalisir KDRT ini?

Kalau bicara peran, tentu peran kita semua termasuk masyarakat. Jadi masyarakat dalam UU KDRT itu bisa memberikan pencegahan ketika melihat peristiwa KDRT dalam rumah tangga.

Jadi kita boleh melakukan perlindungan walaupun stigma sosial dimasyarakat itu adalah urusan private. Padahal tidak begitu karena urusan KDRT ini bukan urusan private tapi urusan publik maka kita bisa memberikan perlindungan.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved