Berita Lampung

Lampung Selatan Kini Miliki 256 Rumah Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Kalianda bersama Pemkab Lampung Selatan kembali meresmikan Rumah Restorative Justice yang berpusat di kantor Desa Branti Raya.

Dokumentasi Diskominfo Lamsel
Kejaksaan Negeri Kalianda bersama Pemkab Lampung Selatan kembali meresmikan Rumah Restorative Justice yang berpusat di kantor Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Rabu (23/11/2022).  

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri Kalianda bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali meresmikan Rumah Restorative Justice yang berpusat di kantor Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Rabu (23/11/2022).

Peresmian Rumah Restorative Justice di Kecamatan Natar dilakukan secara hybrid oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto dan dilaksanakan serentak di 256 desa se-Kabupaten Lampung Selatan.

Pada Maret 2022 lalu juga telah dilakukan peresmian Rumah Restorative Justice di kantor Desa Hajimena, Kecamatan Natar oleh Kejaksaan Negeri Kalianda bersama Kejaksaan tinggi Lampung dan Pemkab Lampung Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda Dwi Astuti Beniyati menyebut kini Lampung Selatan kini memiliki 256 desa Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kalianda.

"Sejak pertama kali peresmian di Desa Hajimena Maret 2022 lalu, kini sudah ada 256 desa Rumah Restorative Justice kejaksaan negeri kalianda di Lampung Selatan," kata Dwi, Kamis (24/11/2022).

Lalu, Dwi menjelaskan tujuan pembentukan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kalianda ini agar terbentuknya sinergitas membangun masyarakat sadar hukum.

Baca juga: Stok Bahan Pangan di Pringsewu Lampung Dipastikan Aman hingga Akhir Tahun

Baca juga: Kedapatan Bawa Ganja, Buruh di Lampung Timur Diringkus Polisi

Sehingga, kata Dwi, dapat terbangun suatu kerukunan antar warga yang dapat berperan serta membangun secara utuh di Kabupaten Lampung Selatan.

Kemudian, Dwi mengatakan, pembentukan Rumah Restorative Justice ini seiring sudah adanya 7 perkara yang telah diselesaikan secara Restorative Justice.

"Restorative justice dilaksanakan berdasarkan peraturan kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative dan surat edaran Jam Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative," katanya.

Dirinya berharap kedepannya 256 Rumah Restorative justice yang tersebar di wilayah Kabupaten Lampung Selatan tidak hanya sekedar seremonial saja, tetapi agar seluruh masyarakat senantiasa dapat menyelesaikan setiap permasalahan antar warganya dengan tetap mengedepankan musyawarah untuk mufakat.

"Sebagaimana yang sesuai dengan maksud dan tujuan dari pembentukan Rumah Restorative Justice Khghom Mufakat kejaksaan negeri kalianda," katanya.

Dwi mengatakan adapun syarat kasus yang bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Lalu, syarat lainnya sebuah kasus dapat dilakukan Restorative Justice jika tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak boleh lebih dari 5 tahun.

Kemudian, sambung Dwi, syarat lainnya nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Mewakili Bupati Lampung Selatan Asisten Administrasi dan Umum Pemkab Lampung Selatan Badruszzaman mengatakan pendirian Rumah Restorative Justice ini merupakan salah satu tujuan dari pembangunan hukum di Kabupaten Lampung Selatan yang berkaitan dengan implementasi restorative justice itu sendiri.

Dirinya berharap Rumah Restorative Justice bisa dimanfaatkan bukan saja untuk keperluan penyelesaian hukum pidana, tetapi juga perdata, sengketa tanah konflik perkawinan juga bisa untuk kepentingan sosialisasi program pemerintah.

Lanjut Badruzz, dimana setiap persoalan hukum yang muncul dapat diselesaikan dengan cara-cara yang persuasif tanpa harus saling tuntut sampai ke meja pengadilan.

Badruzz mengatakan kantor desa harus menjadi kebutuhan penting dan mendasar.

Karena menurutnya, eksistensi dari kantor desa adalah sebagai pendukung dan pelengkap dari sebuah pemerintahan, yang mempunyai fungsi sentral dari seluruh aktivitas kegiatan pemerintahan desa.

Dirinya optimis Rumah Restorative Justice ini akan menjadi rumah keadilan bagi masyarakat luas, dan sebuah solusi bagi setiap permasalahan yang ada.

Dikatannya, melalui program rumah keadilan ini, setiap permasalahan yang muncul ditengah masyarakat dapat diselesaikan dengan musyawarah tanpa harus melalui peradilan di meja hijau, namun tanpa menghilangkan aspek hukum itu sendiri.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved