Berita Lampung

Pemkab Pesawaran Wakili Lampung di Penilaian Pengelolaan Keuangan tingkat Nasional

IPKD Pesawaran tahun 2022 ini berada di angka 85,5474 poin indeks total.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan jika penilaian IPKD Pesawaran meraih nilai A dan kategori BAIK, menjadi perwakilan Lampung pada penilaian tingkat nasional. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran- Pemkab Pesawaran raih poin tertinggi pada penilaian Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) se- Provinsi Lampung, Kamis (24/11/2022).

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, IPKD jajarannya terbaik dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Penilaian IPKD Pesawaran meraih nilai A dan kategori BAIK, menjadi perwakilan Lampung pada penilaian tingkat nasional.

Hasil perolehan terbaik IPKD untuk penilaian Pemkab Pesawaran tertuang dalam keputusan Gubernur Lampung tertanggal 31 Oktober 2022.

Keputusan hasil perolehan terbaik dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung yang menilai 15 kabupaten/kota di Lampung.

Dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/631/VI.06/HK/2022 tentang Penetapan Hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Lampung Tahun 2021.

Baca juga: Sopir Driver Grabcar di Metro Lampung Dipukul, Mobil Dibawa Kabur Begal

Baca juga: Lampung Selatan Kini Miliki 256 Rumah Restorative Justice

Dendi mengatakan jika IPKD Pesawaran tahun 2022 ini berada di angka 85,5474 poin indeks total.

“Dari hasil tersebut itu menjadikan poin tersebut kedalam kategori BAIK dengan perolehan nilai A” ujar Dendi.

Maka itu memastikan nilai perolehan Kabupaten Pesawaran menjadikan yang paling tinggi se-Provinsi Lampung.

Kemudian lanjut dirinya, berdasarkan dari peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 19 tahun 2020, pengukuran IPKD dihitung dan ditetapkan berdasarkan dimensi dan indikator.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta melakukan penginputan data Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD).

Penginputan data Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tersebut lantas dimasukan dalam pada Aplikasi Pengukuran IPKD.

Pengelolaan keuangan daerah meliputi pengelolaan keuangan daerah meliputi aktivitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Dimana dirinya menerangkan untuk penilaian tersebut dihitung dan dinilai dari kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efesien, transparan, dan akuntabel.

“Dimana itu dihitung dalam periode tertentu” jelas Dendi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved