Berita Lampung
Lampung Selatan Kini Miliki 256 Rumah Restorative Justice
Kejaksaan Negeri Kalianda bersama Pemkab Lampung Selatan kembali meresmikan Rumah Restorative Justice yang berpusat di kantor Desa Branti Raya.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri Kalianda bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali meresmikan Rumah Restorative Justice yang berpusat di kantor Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Rabu (23/11/2022).
Peresmian Rumah Restorative Justice di Kecamatan Natar dilakukan secara hybrid oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto dan dilaksanakan serentak di 256 desa se-Kabupaten Lampung Selatan.
Pada Maret 2022 lalu juga telah dilakukan peresmian Rumah Restorative Justice di kantor Desa Hajimena, Kecamatan Natar oleh Kejaksaan Negeri Kalianda bersama Kejaksaan tinggi Lampung dan Pemkab Lampung Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda Dwi Astuti Beniyati menyebut kini Lampung Selatan kini memiliki 256 desa Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kalianda.
"Sejak pertama kali peresmian di Desa Hajimena Maret 2022 lalu, kini sudah ada 256 desa Rumah Restorative Justice kejaksaan negeri kalianda di Lampung Selatan," kata Dwi, Kamis (24/11/2022).
Lalu, Dwi menjelaskan tujuan pembentukan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kalianda ini agar terbentuknya sinergitas membangun masyarakat sadar hukum.
Baca juga: Stok Bahan Pangan di Pringsewu Lampung Dipastikan Aman hingga Akhir Tahun
Baca juga: Kedapatan Bawa Ganja, Buruh di Lampung Timur Diringkus Polisi
Sehingga, kata Dwi, dapat terbangun suatu kerukunan antar warga yang dapat berperan serta membangun secara utuh di Kabupaten Lampung Selatan.
Kemudian, Dwi mengatakan, pembentukan Rumah Restorative Justice ini seiring sudah adanya 7 perkara yang telah diselesaikan secara Restorative Justice.
"Restorative justice dilaksanakan berdasarkan peraturan kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative dan surat edaran Jam Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative," katanya.
Dirinya berharap kedepannya 256 Rumah Restorative justice yang tersebar di wilayah Kabupaten Lampung Selatan tidak hanya sekedar seremonial saja, tetapi agar seluruh masyarakat senantiasa dapat menyelesaikan setiap permasalahan antar warganya dengan tetap mengedepankan musyawarah untuk mufakat.
"Sebagaimana yang sesuai dengan maksud dan tujuan dari pembentukan Rumah Restorative Justice Khghom Mufakat kejaksaan negeri kalianda," katanya.
Dwi mengatakan adapun syarat kasus yang bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Lalu, syarat lainnya sebuah kasus dapat dilakukan Restorative Justice jika tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak boleh lebih dari 5 tahun.
Kemudian, sambung Dwi, syarat lainnya nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
Anak di Bawah Umur Dirudapaksa Ayah Tirinya di Kamar Mandi Kolam Renang Lampung Selatan |
![]() |
---|
Balai Benih Ikan Air Tawar Bakal Dibangun Tahun Ini di Desa Buko Poso Mesuji Lampung |
![]() |
---|
Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Ringkus Bandar Narkoba |
![]() |
---|
Satgas Preventif KRYD Polda Lampung Tingkatkan Patroli Cegah Pencurian |
![]() |
---|
Jadi Khatib Salat Jumat, Anggota Polres Mesuji Polda Lampung Beri Imbauan Kamtibmas |
![]() |
---|